Rumah Agen BRILink di Tasikmalaya Dibobol Tetangga, Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusup Suryana menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan anggotanya dari pelaku pencurian di rumah agen BRILink, saat rilis di Mapolres. Kamis (16/04/2026). Foto | Hapid AR

INILAHTASIK.COM | Kasus pencurian yang menimpa seorang agen BRILink di wilayah Kecamatan Pancatengah berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pelaku berinisial A (43) yang tak lain merupakan warga satu kampung dengan korban, kini telah diamankan polisi.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban atas hilangnya uang operasional usaha BRILink miliknya.

“Pelaku sudah kami amankan setelah melalui proses penyelidikan. Yang bersangkutan merupakan tetangga korban dan mengetahui kondisi rumah serta usaha korban,” ujar Agus.

Korban, Indra Gunawan (35), diketahui menyimpan uang tunai sebesar Rp 30 juta di dalam lemari kamar rumahnya di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti. Namun, pada Sabtu, 21 Maret 2026 siang, istrinya mendapati sebagian uang tersebut telah hilang.

Saat hendak menghitung uang operasional, ia terkejut karena jumlahnya berkurang drastis.

“Awalnya uang sekitar Rp 30 juta, tapi saat dicek hanya tersisa Rp 10 juta. Setelah diperiksa, ditemukan kerusakan pada bagian jendela dapur,” ungkap Agus.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan adanya tanda-tanda pembobolan. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci jendela menggunakan alat sederhana, lalu menyelinap ke dalam rumah tanpa diketahui penghuni.

“Pelaku masuk melalui jendela dapur, kemudian langsung menuju kamar dan mengambil uang yang disimpan di dalam lemari,” jelasnya.

Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Pancatengah kemudian melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, kecurigaan mengarah kepada pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Setelah dilakukan pelacakan selama beberapa pekan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Pancatengah.

“Pada saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut,” kata Agus.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pelaku, termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi serta kendaraan yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya.

Agus juga mengungkapkan bahwa uang hasil curian sebagian besar telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Uangnya sudah habis dipakai untuk berfoya-foya oleh pelaku,” ujarnya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ditahan di Mapolres Tasikmalaya. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *