Tasikmalaya Sahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok, DPRD Tekankan Konsistensi Penegakan

INILAHTASIK.COM | Kabupaten Tasikmalaya akhirnya memiliki regulasi tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Peraturan Daerah (Perda) tersebut resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin 15 September 2025. Dengan pengesahan ini, Tasikmalaya menyusul daerah lain di Jawa Barat yang lebih dulu menerapkan aturan serupa.

Perda KTR melarang aktivitas merokok di berbagai fasilitas publik, mulai dari perkantoran, sekolah, hingga fasilitas kesehatan. Larangan ini berlaku bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Mereka yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang diatur.

Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan aturan tersebut. Ia bahkan menyatakan siap berhenti merokok sebagai bentuk teladan bagi ASN dan masyarakat.

“Setahu saya, Tasikmalaya merupakan satu-satunya kabupaten di Jawa Barat yang belum memiliki Perda KTR. Sekarang waktunya ASN menjadi contoh, bagaimana menciptakan lingkungan kerja dan pelayanan publik yang sehat,” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Budi Ahdiat, menilai Perda KTR sebagai capaian penting dalam mewujudkan visi daerah yang sehat dan berdaya saing. Menurutnya, regulasi ini bukan hanya soal larangan, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat untuk melindungi hak warga atas udara bersih.

“Ini langkah maju. Kami berharap implementasi Perda KTR dapat konsisten, tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. DPRD akan terus mengawasi pelaksanaannya agar tidak berhenti pada seremonial pengesahan,” tegas Budi.

Rancangan Perda ini sebenarnya sudah lama masuk dalam agenda pembahasan. Namun, baru pada masa kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin dan Wakil Bupati Asep Sopari, regulasi itu berhasil diselesaikan.

Teknis implementasi akan diperjelas lewat Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini sedang disiapkan. Pemerintah daerah juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk menertibkan para pelanggar.

“Silakan merokok di tempat yang memang diperbolehkan. Tapi jangan sampai merugikan orang lain,” kata Asep.

Dengan adanya Perda KTR ini, Kabupaten Tasikmalaya mencatat sejarah baru dalam upaya membangun budaya hidup sehat. Tantangannya kini ada pada konsistensi penegakan, agar regulasi benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *