FMDT Laporkan Dugaan Fasilitas Ganda Pejabat Tasikmalaya ke Kejaksaan Negeri

INILAHTASIK.COM | Forum Mahasiswa Diaspora Kabupaten Tasikmalaya (FMDT) melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan oleh sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Laporan tersebut disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya pada pekan ini dan menyoroti potensi pelanggaran terhadap Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Ketua Umum FMDT, Alan Fauzi, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi penerimaan ganda fasilitas jabatan (double facility), di mana sejumlah pejabat diduga masih menggunakan kendaraan dinas lengkap dengan biaya bahan bakar dan perawatan, meskipun telah menerima tunjangan transportasi bulanan senilai Rp12,5 juta hingga Rp17 juta per orang.

Menurut Alan, kondisi ini menyebabkan terjadinya pengeluaran ganda (double spending) dari APBD, karena dua pos anggaran—tunjangan transportasi dan operasional kendaraan dinas—terpakai untuk kepentingan yang sama. “Hasil kalkulasi kami menunjukkan kerugian daerah mencapai Rp6,974 miliar sejak Perbup itu diberlakukan pada 5 Januari 2024,” ujarnya.

FMDT menilai praktik tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dapat mencederai prinsip akuntabilitas publik. Alan menyebut, kebijakan tunjangan transportasi semestinya menggantikan fasilitas kendaraan dinas, bukan justru menambah beban keuangan daerah.

“Pejabat yang menerima dua fasilitas publik dengan fungsi serupa berarti memperkaya diri sendiri secara melawan hukum. Ini bentuk penyimpangan kekuasaan yang tak bisa dibiarkan,” katanya.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan, FMDT meminta agar dilakukan audit investigatif atas pelaksanaan Perbup tersebut, pemeriksaan terhadap pejabat penerima fasilitas ganda, serta pengembalian dana ke kas daerah. Jika ditemukan unsur kesengajaan, FMDT mendesak agar proses hukum tindak pidana korupsi dijalankan sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Alan menambahkan, laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kepedulian generasi muda terhadap tata kelola keuangan daerah. “Kami melangkah bukan karena benci, tapi karena cinta kepada daerah. Kami ingin memastikan keuangan publik dikelola dengan integritas,” katanya.

Konteks sosial Tasikmalaya turut menjadi latar penting dalam kasus ini. Di saat masyarakat di berbagai kecamatan masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar, akses jalan rusak, dan layanan publik yang terbatas, dugaan penyalahgunaan anggaran seperti ini menimbulkan keprihatinan mendalam.

Hingga Kamis (30/10/2025), pihak Kejaksaan Negeri Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga belum menyampaikan tanggapan atas dugaan pelanggaran yang disampaikan FMDT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *