Kantor Tutup Sementara, Ditjen Imigrasi Sesuaikan Layanan Selama Libur Nyepi dan Lebaran

INILAHTASIK.COM | Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan menyesuaikan jadwal operasional layanan keimigrasian selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Penyesuaian tersebut berlaku di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa layanan administrasi di kantor imigrasi akan dihentikan sementara mulai 18 hingga 24 April 2026. Layanan kepada masyarakat dijadwalkan kembali berjalan normal setelah masa libur berakhir.

Ia mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian, baik pembuatan paspor maupun pengurusan izin tinggal, untuk segera menyelesaikan proses administrasi sebelum masa libur dimulai. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menghindari penumpukan permohonan setelah libur panjang.

“Pastikan pengurusan dokumen keimigrasian selesai sebelum 17 Maret 2026. Portal e-Visa juga akan ditutup sementara selama periode libur, sehingga kami menyarankan masyarakat maupun warga negara asing segera menyelesaikan proses administrasinya,” ujar Yuldi dalam keterangan resmi.

Meski layanan administrasi di kantor imigrasi diliburkan, fungsi pengawasan serta pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk dan keluar negara tetap berjalan seperti biasa. Pemeriksaan di bandara dan pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam.

Selain itu, layanan Visa on Arrival bagi wisatawan mancanegara tetap tersedia untuk mendukung kelancaran aktivitas perjalanan internasional selama masa libur.

Bagi masyarakat yang membutuhkan paspor dalam waktu singkat, Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi yang dapat diakses di kantor imigrasi. Pemohon yang dokumen paspornya telah selesai diproses juga diimbau segera melakukan pengambilan paling lambat sebelum 17 Maret 2026.

Sementara itu, bagi pemohon yang telah memiliki jadwal layanan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah libur Lebaran, Ditjen Imigrasi memberikan kemudahan berupa penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Dalam kondisi tertentu yang bersifat darurat, seperti kebutuhan pembuatan paspor untuk pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk memperoleh bantuan pelayanan.

Ditjen Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar terus memantau informasi resmi melalui situs maupun media sosial resmi Imigrasi untuk mengetahui perkembangan terbaru selama masa libur panjang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *