Pasutri Pengedar Sabu di Cikalong Tasikmalaya Dibekuk, Gunakan Modus Ukuran Baju

Barang bukti sabu yang berhasil sita anggota Satresnarkoba Polres Tasikmalaya dari kedua tersangka pasutri. Kamis (23/04/2026).

INILAHTASIK.COM | Peredaran narkotika di wilayah Tasikmalaya kembali terungkap. Kali ini, Satnarkoba Polres Tasikmalaya mengamankan pasangan suami istri yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedar sabu di Kecamatan Cikalong.

Kedua pelaku masing-masing berinisial OR (34) dan AI (31) diketahui menjalankan bisnis haram tersebut secara terorganisir, mulai dari membeli, menakar, hingga mengemas sabu untuk diedarkan dalam paket kecil.

“Alhamdulillah, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri di wilayah Cikalong,” ujar Plt Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, Kamis 23 April 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AI di kawasan Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dan dompet.

Dari hasil pemeriksaan awal, AI mengaku barang tersebut diperoleh dari suaminya. Berdasarkan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke kediaman mereka.

“Satu jam kemudian, tepatnya pukul 14.00 WIB, sang suami yakni OR berhasil diringkus. Dari tempat tinggalnya kami menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap bong dan puluhan plastik klip bening,” jelas Akbar.

Dalam menjalankan aksinya, pasutri ini menggunakan cara yang terbilang unik, yakni mengelompokkan paket sabu berdasarkan istilah ukuran pakaian. Paket S memiliki berat kotor sekitar 0,21 gram, ukuran M 0,31 gram, dan ukuran F mencapai 1 gram, dengan harga jual bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

“Modusnya terbilang unik karena menjual sabu dengan sebutan ukuran baju. S, M, L sampai F,” ungkapnya.

Selain itu, keduanya juga menerapkan sistem “tempel” dalam transaksi. Barang diletakkan di sejumlah titik di wilayah Kota dan Kabupaten Tasikmalaya untuk kemudian diambil pembeli setelah bertransaksi secara daring.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu dengan total berat 5,69 gram. Namun, jumlah tersebut hanya sisa dari peredaran sebelumnya. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka kerap membeli sabu dalam jumlah besar, bahkan mencapai 1,5 ons dengan nilai sekitar Rp 100 juta setiap transaksi.

“Dalam dua bulan, barang tersebut bisa habis terjual. Jadi sekali belanja nilainya bisa ratusan juta,” kata Akbar.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman berat.

“Ancaman hukumannya mulai dari minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup, serta denda hingga Rp 10 miliar,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut dan memburu sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *