INILAHTASIK.COM | Tim Hukum Masyarakat dan Aktivis Islam Tasikmalaya (Al Mumtaz) menilai polemik keikutsertaan perusahaan distributor minuman beralkohol dalam agenda bursa kerja “Hayu Gawe” tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Tenaga Kerja.
Menurut mereka, persoalan tersebut menyangkut tanggung jawab jabatan kepala daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh perangkat daerah.
Tim Hukum Al Mumtaz Ustad Yogi Yogaswara SH MH menyebut Dinas Tenaga Kerja seharusnya menerapkan asas kecermatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Salah satu langkah yang dinilai wajib dilakukan adalah memverifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) seluruh perusahaan peserta sebelum dilibatkan dalam kegiatan pemerintah.
“Apabila sejak awal diketahui perusahaan tersebut bergerak pada KBLI 46333 tentang Perdagangan Besar Minuman Beralkohol, maka pemerintah seharusnya menilai kesesuaiannya dengan kebijakan daerah serta Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” tegas Ustad Yogi.
Ia menilai polemik tersebut bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan temuan gudang penyimpanan ribuan botol minuman beralkohol di kawasan permukiman yang berada tidak jauh dari lingkungan kediaman Wali Kota Tasikmalaya.
Meski tidak mengaitkan secara langsung kepala daerah dengan keberadaan gudang tersebut, Ustad Yogi menilai rentetan peristiwa itu menjadi indikator perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan dan koordinasi antar perangkat daerah.
“Munculnya kembali persoalan yang berkaitan dengan minuman beralkohol dalam agenda resmi pemerintah menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2015,” ujarnya.
Ia juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebut kepala daerah bertanggung jawab memimpin penyelenggaraan urusan pemerintahan sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, prinsip vertical accountability atau akuntabilitas vertikal mengharuskan kepala daerah mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan kepada masyarakat, termasuk ketika terjadi kelalaian administratif yang berdampak terhadap kepentingan publik.
“Ketika terjadi kelalaian administratif yang berdampak pada kepentingan publik, Wali Kota berkewajiban memberikan penjelasan, melakukan koreksi, serta memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” tegas Ustad Yogi.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penyelenggaraan program Hayu Gawe, mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab, menetapkan standar operasional verifikasi perusahaan berbasis NIB dan KBLI, serta membuka hasil evaluasi tersebut kepada masyarakat.
“Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui komitmen, tetapi juga melalui akuntabilitas jabatan, konsistensi dalam menegakkan peraturan daerah, serta keberanian memperbaiki tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.











