INILAHTASIK.COM | Pemberantasan peredaran obat keras terus digencarkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap lima perkara besar terkait penyalahgunaan sediaan farmasi obat keras terbatas (OKT).
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, menyebutkan bahwa dari serangkaian pengungkapan tersebut, pihaknya telah mengamankan enam orang pelaku yang kini tengah menjalani proses hukum.
“Kami berhasil mengungkap lima kasus dengan total enam tersangka. Mereka berperan sebagai pengedar yang menyasar berbagai kalangan, mulai dari pelajar hingga orang dewasa,” ujar Akbar, Jumat 24 April 2026.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29). Menurut Akbar, mayoritas pelaku masih berada pada usia produktif, yang justru rentan terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.571 butir, terdiri dari jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y.
“Modus operandi yang digunakan cukup sederhana, yakni dengan sistem cash on delivery. Para pelaku memesan barang dari luar daerah, lalu bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp dan menentukan lokasi pertemuan untuk serah terima,” jelasnya.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus terus dilakukan. Terbaru, Unit 3 Sat Resnarkoba kembali mengamankan satu orang terduga pelaku di wilayah Singaparna dengan barang bukti tambahan sebanyak 1.300 butir obat keras. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
Akbar menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.
“Peredaran obat keras ini sangat berbahaya, terutama bagi kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan guna memutus mata rantai peredarannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya ini,” pungkasnya.











