INILAHTASIK.COM | Solidaritas Buruh Tasikmalaya (SBT) dan Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) mengungkap adanya kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kampung Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Temuannya berupa sebuah lahan kosong yang cukup luas dijadikan tempat pembuangan limbah produk sejumlah perusahaan, salah satunya PT. Putri Daya Usaha Tama (PDUT) yang terletak di bilangan Jl. Mashudi-Kota Tasikmalaya, sebagai distributor merk Indofood.
Berdasarkan hasil pantauan, di lokasi yang tak jauh dari Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin) itu, ditemukan tumpukan sampah produk yang sudah dibakar dan menggunung di beberapa titik.
Ketua SBT, Erwin, menegaskan bahwa aktivitas pembuangan limbah tersebut merupakan pelanggaran berat. Aturannya jelas. Melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang LPPLH, merupakan tindak pidana murni dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Dari hasil investigasi Kami, di Lokasi ada banyak limbah produk yang dibuang hingga menggunung dan juga bekas dibakar. Ada limbah produk-produk Indofood, bekas HP dan lain-lain. Setiap yang membuang bayar ke RT setempat 150 ribu per box. Kita sudah konfirmasi ke kelurahan, namun tidak mengakui adanya tempat pembuangan sampah illegal itu,” jelasnya, Jumat 24 April 2026.
Erwin menyebut, aktivitas pembuangan limbah yang sudah berlangsung dari sejak tahun 2022 itu patut ditindak tegas lantaran merusak lingkungan, terlebih saking banyaknya hingga menutup saluran air yang ada di kawasan.
Kondisi tersebut, menurutnya, tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan bagi warga sekitar.
“Kondisinya memprihatinkan. Area pembuangan tampak dipenuhi berbagai jenis limbah, seperti produk makanan kedaluwarsa, limbah kelapa, hingga material yang diduga limbah non-organik, juga ada bekas pembakaran di sejumlah titik,” jelasnya.
BACA JUGA: Pembuangan Limbah Perusahaan di Kawasan Jl. Mangin Bakal Diseret ke Ranah Hukum
Berkaitan dengan kasus ini, sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan, pihaknya sudah melakukan upaya agar Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui dinas terkait melakukan tindakan tegas untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Namun, katanya, hingga hari ini masih belum ada kejelasan tindakan dari pemerintah lantaran aktivitas pembuangan limbah masih terus berlangsung meski sudah dilakukan pengecekan ke lokasi.
“Kami sudah berupaya melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup ke bagian PPNS. Harusnya ada surat teguran, dan melayangkan surat paksaan pemerintah ke pihak perusahaan kalau tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yakni pemulihan tanah , air dan udara,” ujarnya.
Erwin juga menegaskan, dalam hal ini pihaknya menuntut ganti rugi sebanyak 10.000 pohon untuk ditanam oleh perusahaan sebagai pengganti pencemaran udara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang P3LH, Deni Indra, mengakui bahwa pihaknya telah mengambil langkah awal dengan memasang garis pembatas di lokasi agar tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan limbah.
“Ada satu perusahaan yang diduga sebagai pelaku. Kami sudah melakukan pemanggilan dan menuangkannya dalam berita acara. Saat ini masih dalam tahap pendalaman untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Deni.
Kendati demikian, lambannya respons dan belum adanya tindakan tegas dari pemerintah memunculkan pertanyaan publik bahwa sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi warga dari ancaman pencemaran lingkungan.













