Pembuangan Limbah Perusahaan di Kawasan Jl. Mangin Bakal Diseret ke Ranah Hukum

Ketua SBT, Erwin (paling kiri). bersama jajaran pengurus dan anggota JSI. Foto: Indra Wiguna

INILAHTASIK.COM | Upaya Solidaritas Buruh Tasikmalaya (SBT) dan Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) dalam mengungkap adanya kasus dugaan pencemaran lingkungan di Kampung Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, tidak aka berhenti di klarifikasi.

Temuannya lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan limbah produk sejumlah perusahaan, salah satunya PT. Putri Daya Usaha Tama (PDUT) yang terletak di bilangan Jl. Mashudi-Kota Tasikmalaya, sebagai distributor merk Indofood bakal diseret ke ranah hukum.

Seperti halnya ditegaskan Ketua JSI Kota Tasikmalaya, Deden Lee, yang mengaku akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwenang. Mereka juga mendesak agar Pemkot Tasikmalaya tidak sekadar melakukan pemanggilan, tapi mengambil langkah tegas berupa menerapkan sanksi administratif hingga pencabutan izin.

“Jangan hanya berhenti di klarifikasi. Jika terbukti, izin perusahaan harus dicabut sebelum ada pemulihan lingkungan. Mereka juga wajib mengganti kerusakan, termasuk melakukan penanaman ribuan pohon sebagai bentuk tanggung jawab ekologis,” ujarnya.

Deden menyatakan tengah menyiapkan laporan resmi ke Polres Tasikmalaya Kota lantaran melihat kasus ini masuk ranah pidana.

“Dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Kami melihat ada unsur pidana yang harus diproses hukum,” tegas Deden.

Tampak tumpukan sampah (limbah) perusahaan yang dibakar di lahan Kampung Rancapanjang, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Dok. SBT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *