Pemkab Tasikmalaya Hibahkan Puluhan Kendaraan dan Lahan untuk Kepentingan Publik

INILAHTASIK.COM | Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Cecep Nurul Yakin, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Gedung DPRD, Rabu 29 April 2026.

Rapat tersebut mengagendakan penyampaian laporan komisi-komisi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, sekaligus persetujuan hibah aset milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berupa tanah dan kendaraan operasional.

Dalam sambutannya, Cecep menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan rekomendasi yang diberikan DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

“Kami sangat berterima kasih atas masukan dan saran yang tercantum dalam rekomendasi DPRD,” ujar Cecep.

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti secara serius oleh perangkat daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan kinerja ke depan.

“Kami menginstruksikan kepada para kepala perangkat daerah beserta jajarannya agar dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan serius, terencana, dan bertanggung jawab, serta terus bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas,” tegasnya.

Selain pembahasan LKPJ, rapat paripurna juga menyetujui hibah sejumlah aset milik pemerintah daerah yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Semoga aset-aset yang dihibahkan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Adapun hibah yang disetujui meliputi 39 unit kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza tahun 2015 yang akan didistribusikan ke 39 kecamatan, guna mendukung operasional pemerintahan di tingkat wilayah.

Selain itu, pemerintah daerah juga menghibahkan sejumlah lahan, di antaranya kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tasikmalaya seluas 1.307 meter persegi di Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna, kepada Universitas Padjadjaran seluas 10.075 meter persegi di Desa Tobongjaya, Kecamatan Cipatujah, serta kepada Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PERSIS) seluas 10.000 meter persegi di Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten.

Melalui keputusan ini, diharapkan pemanfaatan aset daerah dapat semakin optimal dan berdampak langsung terhadap pelayanan publik serta pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *