Pemkab Tasikmalaya Ajak Generasi Muda Jauhi Nikotin, Pungut Puntung Rokok hingga Cek Kesehatan Gratis Warnai HTTS 2026

INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) 2026 dengan menggelar kampanye edukasi bahaya rokok dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 3 Tahun 2025 di kawasan Car Free Day (CFD) Lapangan Gebu, Minggu 31 Mei 2026.

Kegiatan yang melibatkan unsur pemerintah, komunitas, mahasiswa, dan masyarakat umum itu mengusung tema global dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni “Unmasking the Appeal – Countering Nicotine and Tobacco Addiction” atau “Mengungkap Daya Tariknya: Melawan Kecanduan Nikotin dan Tembakau”.

Ketua pelaksana kegiatan yang juga Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr. AA Ahmad Nurdin, M.M., M.H., mengatakan peringatan HTTS menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan pentingnya penerapan kawasan tanpa rokok.

“Melalui kegiatan ini kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya merokok, menjadikan kawasan olahraga sebagai kawasan sehat tanpa asap rokok, sekaligus menyosialisasikan Perda KTR Nomor 3 Tahun 2025 sebagai bagian dari penguatan kebijakan kesehatan masyarakat,” kata Ahmad Nurdin.

Ia menjelaskan, tingginya angka perokok masih menjadi tantangan serius di Jawa Barat. Kebiasaan merokok menjadi salah satu faktor risiko berbagai penyakit tidak menular seperti stroke, hipertensi, dan penyakit jantung.

Selain berdampak pada kesehatan, rokok juga menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungan. Salah satu persoalan yang banyak ditemukan yakni sampah puntung rokok yang mencemari ruang publik.

Karena itu, dalam peringatan HTTS tahun ini, panitia menggelar sejumlah kegiatan seperti senam masal, gerakan memungut puntung rokok, pawai kampanye bahaya rokok, sosialisasi Perda KTR, hingga layanan cek kesehatan gratis bagi masyarakat.

Sementara itu, istri Bupati Tasikmalaya, Hj. Retno Widyastuti, S.E., menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pengendalian konsumsi tembakau, terutama untuk melindungi generasi muda.

Menurut Retno, industri rokok dan produk nikotin saat ini terus berinovasi melalui berbagai bentuk pemasaran yang menyasar anak-anak dan remaja.

“Perlindungan terhadap generasi muda dari paparan rokok dan zat adiktif merupakan investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia dan masa depan bangsa,” ujarnya.

Retno menyebut Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah mengambil sejumlah langkah konkret, salah satunya melalui pengesahan Perda KTR Nomor 3 Tahun 2025.

Peraturan tersebut mengatur larangan merokok, termasuk penggunaan rokok elektronik atau vape, di tujuh kawasan, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lainnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam edukasi bahaya rokok serta mendukung layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) bagi masyarakat yang ingin menghentikan kebiasaan merokok.

“Rokok tidak hanya membahayakan perokok aktif, tetapi juga orang-orang di sekitarnya, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Karena itu diperlukan keterlibatan semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok,” ucap Retno.

Melalui peringatan HTTS 2026, Pemkab Tasikmalaya berharap masyarakat semakin memahami bahaya rokok, mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok, serta mampu melindungi generasi muda dari pengaruh iklan dan promosi produk tembakau yang menyesatkan.

“Harapannya kegiatan ini menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan agar anak-anak kita tumbuh di lingkungan yang sehat, bebas asap rokok, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *