INILAHTASIK.COM | Kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. Putri Daya Usahatama (PDU) Distributor Indofood yang membuang limbah produk secara illegal di Rancapangjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, terus bergulir.
Lambannya penanganan dari Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Lingkungan Hidup menjadi pemicu munculnya kekecewaan bagi Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) dan LSM Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) yang sudah sekian lama menunggu kepastian tindakan nyata dari pihak terkait, termasuk Komisi I, II dan III DPRD Kota Tasikmalaya.
Melarnya waktu penanganan membuat kedua lembaga tersebut memutuskan akan menggelar aksi massa besar-besaran dan menuntut audiensi ulang ke DPRD demi mendesak pemanggilan paksa terhadap pihak terkait, dan juga manajemen Perusahaan.
Ketua SBT, Erwin, melontarkan kekecewaannya terhadap kinerja DLH yang dinilai lamban dan terkesan menutup mata dalam menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Ia juga menyoroti kejanggalan dalam penerapan sanksi oleh DLH kepada PT PDU yang dianggap melenceng dari regulasi hukum lingkungan yang berlaku.
“Kami sangat kecewa, DLH seperti menganggap kasus ini biasa-biasa saja. Padahal, dugaan pelanggaran pembuangan limbah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kok aneh, dalam menerapkan sanksi tidak memakai Undang-Undang Nomor 32 Pasal 80 Ayat 2,” ungkap Erwin, Selasa 09 Juni 2026.
Menurutnya, sejauh ini pihak perusahaan belum menunjukkan pertanggungjawaban terhadap perbuatannya untuk memulihkan air yang telah terkontaminasi serta mengatasi pencemaran udara yang dikeluhkan warga sekitar.
Kedua lembaga ini mendesak adanya tindakan nyata berupa pemulihan lingkungan di lokasi pembuangan limbah. Pihak perusahaan wajib bertanggungjawab secara sosial dan lingkungan atas aktivitasnya selama ini.
Jika dalam waktu dekat para wakil rakyat tetap bergeming dan tidak segera memanggil PT PDU serta pihak terkait, maka SBT dab JSI bakal melakukan aksi ke Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.











