Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Bahas HET LPG 3 Kg, Biaya Distribusi Jadi Sorotan

Rahmat Sutarman Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya saat memimpin rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tasikmalaya dalam rangka membahas rencana perubahan HET Gas Elpiji 3kg, Jumat (28/8/2026) lalu.

INILAHTASIK.COM | Rencana perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Kota Tasikmalaya mulai dibahas secara serius oleh DPRD bersama Pemerintah Kota Tasikmalaya. Persoalan distribusi dan biaya angkutan menjadi salah satu pertimbangan penting agar kebijakan harga tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Pembahasan itu mencuat dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkot Tasikmalaya, Jumat (28/8/2026) lalu.

Rapat yang digelar di Ruang Rapat I tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Rahmat Sutarman. Sejumlah anggota Komisi II turut mengikuti pembahasan yang melibatkan jajaran eksekutif.

Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Tasikmalaya, Kepala Dinas KUKM Perindag, Kepala Bagian Ekonomi Setda, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tasikmalaya.

Rahmat Sutarman mengatakan evaluasi HET LPG 3 kg tidak bisa hanya melihat angka harga jual. Pemerintah perlu menghitung kondisi distribusi dari sisi hulu hingga ke pangkalan agar pasokan LPG bersubsidi tetap tersedia dan masyarakat tidak terbebani.

“Yang kita bahas bukan sekadar menaikkan atau menurunkan harga. Kita ingin memastikan bagaimana LPG 3 kilogram ini bisa tetap tersedia, distribusinya lancar, tetapi harganya juga tetap terjangkau oleh masyarakat,” kata Rahmat.

Menurutnya, salah satu aspek yang perlu dihitung secara objektif adalah ongkos distribusi. Kondisi geografis dan jarak antara SPBE dengan pangkalan dapat memengaruhi biaya yang harus dikeluarkan dalam proses pengangkutan.

“Jarak angkut dari SPBE ke pangkalan itu berbeda-beda. Ini harus menjadi bagian dari perhitungan supaya kebijakan HET yang nantinya ditetapkan benar-benar berdasarkan kondisi riil di lapangan,” ujarnya.

Komisi II juga menilai kepastian mengenai HET penting untuk menciptakan tata kelola distribusi yang lebih tertib. Dengan adanya harga acuan yang jelas, pangkalan resmi memiliki pedoman dalam menjalankan penjualan LPG bersubsidi kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah daerah diharapkan tetap melakukan pengawasan agar penyesuaian HET tidak menjadi celah munculnya praktik penjualan di atas harga yang telah ditetapkan.

Rahmat menegaskan, LPG 3 kg merupakan barang bersubsidi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, sehingga setiap perubahan kebijakan harga harus dilakukan secara hati-hati dan melalui perhitungan yang matang.

“Karena ini menyangkut kebutuhan masyarakat, kita ingin semuanya transparan dan terukur. Jangan sampai ada kebijakan yang justru membuat masyarakat kesulitan mendapatkan LPG bersubsidi,” tegasnya.

Hasil pembahasan antara Komisi II dan jajaran Pemkot Tasikmalaya selanjutnya diharapkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan HET LPG 3 kg yang memiliki kepastian hukum sekaligus realistis terhadap kondisi distribusi.

Dengan demikian, kepentingan masyarakat sebagai pengguna LPG bersubsidi tetap terlindungi, sementara keberlangsungan distribusi melalui pangkalan resmi juga dapat terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *