Ombudsman Temukan Maladministrasi SPMB Maung Jabar, Pengaduan Orang Tua Tak Kunjung Dijawab

Gambar ilustrasi dibuat oleh aplikasi pintar

INILAHTASIK.COM | Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan maladministrasi dalam pelayanan pengaduan terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Manusia Unggul (Maung) Jawa Barat Tahun Ajaran 2026/2027.

Temuan itu berkaitan dengan tidak adanya tanggapan dalam waktu yang patut terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat melalui layanan pengaduan Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Kesimpulan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor Register 0147/LM/VI/2026/BDG atas laporan Encep Iik Muzakir mengenai perubahan penilaian prestasi Pramuka Garuda Perorangan dalam proses seleksi SPMB Maung.

Dalam LHP tersebut, Ombudsman menyatakan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII melakukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan karena pengaduan yang disampaikan pada 8 Juni 2026 tidak mendapatkan respons dalam jangka waktu yang patut.

Meski demikian, Ombudsman menyatakan laporan tersebut telah selesai dan ditutup. Sebab, dalam proses pemeriksaan, pihak terlapor akhirnya memberikan penjelasan resmi kepada pelapor sehingga persoalan pelayanan pengaduan tersebut dinilai telah memperoleh penyelesaian.

Persoalan ini sebelumnya mencuat setelah putri Encep mengikuti seleksi SPMB Maung menuju SMAN 1 Kota Tasikmalaya melalui jalur prestasi non akademik dengan menggunakan Piagam Pramuka Garuda Perorangan.

Pada hasil sementara 31 Mei 2026, peserta tersebut masih berada di peringkat ke-17 dari total kuota 77 peserta. Namun setelah tahapan verifikasi dan validasi, posisinya berubah hingga berada di luar kuota.

Perubahan tersebut salah satunya berkaitan dengan skor prestasi Pramuka Garuda yang sebelumnya tercatat 365 kemudian berubah menjadi 275.

Perubahan nilai itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penilaian serta hubungan antara Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 27274/HK.02.03/SEKRE tertanggal 13 Mei 2026 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan SPMB Maung.

Dalam pemeriksaannya, Ombudsman mencatat pelaksanaan penilaian SPMB Maung mengacu pada keputusan gubernur tersebut. Ombudsman juga tidak menemukan penyimpangan penerapan kebijakan secara khusus terhadap anak pelapor.

Namun, Ombudsman tidak masuk pada penilaian benar atau salahnya substansi kebijakan terkait klasifikasi maupun bobot prestasi. Fokus pemeriksaan diarahkan pada konsistensi penerapan kebijakan serta pelayanan terhadap pengaduan yang disampaikan masyarakat.

Encep mengatakan dirinya menerima hasil pemeriksaan Ombudsman dan tidak akan memperpanjang persoalan tersebut sebagai sengketa individual.

“Bagi saya, persoalan pribadi ini cukup sampai di sini. Anak saya juga telah memperoleh akses pendidikan. Namun pengalaman ini jangan berhenti sebagai persoalan satu orang tua dan satu peserta didik,” ujar Encep.

Menurutnya, temuan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi agar persoalan serupa tidak kembali dialami peserta didik maupun orang tua dalam proses penerimaan murid berikutnya.

Ia menilai kepastian aturan harus sudah tersedia sebelum proses seleksi dimulai, termasuk mengenai klasifikasi prestasi, bobot nilai, mekanisme verifikasi hingga jalur penyampaian pengaduan.

“Harus ada pelajaran untuk memperbaiki tata kelola penerimaan murid di Jawa Barat ke depan,” katanya.

Encep juga berencana menyampaikan usulan perbaikan kebijakan kepada Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Surat tersebut rencananya ditembuskan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat serta Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Tasikmalaya.

Sejumlah poin yang akan disampaikan antara lain harmonisasi regulasi penerimaan murid, kepastian klasifikasi dan bobot prestasi sebelum pendaftaran dibuka, transparansi proses verifikasi serta standar waktu respons dan penyelesaian pengaduan masyarakat.

Encep menilai persoalan pelayanan pengaduan menjadi bagian penting yang perlu dibenahi. Menurutnya, orang tua dan peserta didik membutuhkan kepastian ketika menyampaikan keberatan atau mempertanyakan proses seleksi.

“Saya tidak ingin persoalan ini berakhir pada kesimpulan bahwa laporan saya selesai. Yang lebih penting adalah bagaimana pengalaman ini menjadi bahan evaluasi agar peserta didik dan orang tua pada penerimaan berikutnya memperoleh kepastian aturan sejak awal,” ujarnya.

Ia berharap persoalan mengenai pengakuan prestasi Pramuka Garuda juga mendapatkan formulasi yang lebih jelas dalam kebijakan penerimaan murid mendatang.

Dengan demikian, tidak terjadi perbedaan pemahaman antara regulasi, petunjuk pelaksanaan, sistem seleksi, sekolah, peserta didik maupun masyarakat.

“Saya menerima penutupan laporan Ombudsman. Tetapi temuan maladministrasi ini harus menjadi momentum perbaikan. Tujuan akhirnya bukan mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan pemerintah menghadirkan pelayanan pendidikan yang transparan, konsisten, responsif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkas Encep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *