INILAHTASIK.COM | Suasana mencekam dini hari (27/10), terjadi di sebuah pondok pesantren putri di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Puluhan polisi dan Brimob dengan senjata lengkap tiba-tiba datang disaat sebagian besar santriwati masih terlelap, tepatnya pukul 03.30 WIB.
Petugas yang mengetuk pintu akhirnya mendobrak dikarenakan tidak ada yang membukakan pintu. Petugas pun melakukan penggeledahan di lingkungan pondok dan membawa 12 santriwati beserta empat ustazah untuk dibawa ke Polsek Mojolaban, dan pemeriksaan di Polres Sukoharjo.
Bisa dibayangkan perasaan para santriwati saat menghadapi situasi tersebut. Perasaan takut dan bingung menjadi satu. Mereka tinggal dan dididik dalam lingkungan pendidikan yang berupaya menjaga batas interaksi dengan laki-laki yang bukan mahram, tiba-tiba harus didatangi sekelompok petugas yang mayoritas laki-laki.
Dalam kondisi masih terlelap tidur, sebagian santriwati tanpa mengenakan hijab. Kontan kedatangan petugas laki-laki secara tiba-tiba tentu berpotensi membuat mereka merasa kehilangan privasi dan kenyamanan.
Petugas tidak hanya mengintrogasi para santriwati, akan tetapi mereka membawa sejumlah barang inventaris pesantren juga milik pribadi santriwati dan para ustazah.
Menukil dari laman kompas.com (3/11) penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mengungkap pelaku tindak pidana kasus pembakaran Mie dan Babi Tepi Sawah.
Padahal menurut keterangan pihak pondok santrinya tidak tahu menahu tentang kasus tersebut.
Kondisi yang menimpa para santriwati bukan sekadar persoalan pemeriksaan, tetapi juga sudah menyangkut kehormatan dan marwah perempuan.
Aparat negara bertanggungjawab menegakkan hukum. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya perlu aturan. Jangan sampai mengabaikan hak, privasi, dan kehormatan seseorang. Hukum seharusnya ditegakkan dengan menjunjung tinggi keadilan, profesionalitas, dan kemanusiaan.
Apalagi dalam hal ini berhadapan dengan perempuan yang berada di lingkungan pendidikan khusus perempuan. Petugas perlu mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya; cara yang ditempuh dalam pemeriksaan, dan petugas yang melakukan pemeriksaan, bisa diganti oleh aparat wanita, sebab dalam hal ini masuk area privasi. Hal ini dilakukan demi menjaga aurat dan privasi santriwati.
Dalam Islam, perempuan mendapat tempat terhormat. Allah Swt. begitu memuliakan perempuan. Dan sebagai bentuk cinta dan penjagaannya. Allah mewajibkan para perempuan muslimah untuk menutup aurat.
Allah memerintahkan perempuan untuk memakai jilbab (gamis) ketika keluar rumah atau ketika terlihat laki-laki yang bukan mahram. Tujuannya agar mereka mudah dikenali sebagai wanita terhormat dan tidak diganggu. Perintahnya ada di surat Al-Ahzab ayat 59.
Lalu, Allah memerintahkan di surat An-Nur ayat 31 agar para perempuan muslimah menjaga pandangan, menjaga kemaluan, dan menutupkan kain kerudung (khimar) ke dada mereka.
Melaksanakan perintah menutup aurat adalah bentuk ketaatan hamba terhadap pencipta, Allah Swt. Karena itu, menjaga kehormatan perempuan bukan hanya tanggungjawab individu, tapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan negara.
Sebagaimana Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.” (QS. An-Nur: 27)
Ayat di atas mengingatkan ketika bertamu atau memasuki rumah orang lain hendaklah meminta izin dan memberi salam. Karena dikhawatirkan di dalam rumah ada perempuan yang belum sempat menutup aurat. Dengan begitu marwah atau kemuliaan seorang perempuan terjaga. Dan apabila setelah tiga kali salam tidak ada jawaban hendaklah pulang atau tidak jadi bertamu.
Rosulullah Saw. bersabda:
“Meminta izin itu tiga kali, jika dizinkan untukmu (maka masuklah), dan jika tidak, maka pulanglah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Kemudian, negara berkewajiban menetapkan hukum secara adil dan melindungi hak warganya. Termasuk hak perempuan agar hidup aman, terjaga marwahnya dan bebas dari segala bentuk pelecehan serta diskriminasi.
Maka, Allah juga berfirman:
“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil…” (TQS. An-Nisa:58).
Maka dari itu, sudah sangat jelas bahwa IsIam begitu menjaga marwah perempuan. Sebab, ketika marwah perempuan terjaga, iffah (kesucian diri) juga terpelihara. Sehingga dari para perempuan inilah akan lahir generasi saleh, berakhlak mulia, cemerlang, penerus peradaban.
Wallahua’lam bishshowab.

Oleh : Yayat Rohayati











