Dilarang Jualan di Jogging Track Dadaha, Pedagang Minta Kepastian ke DPRD

Audiensi Paguyuban Pedagang Kecil dan Mikro (PPKM) Dadaha dengan DPRD Kota Tasikmalaya. Kamis (10/9/2026).

INILAHTASIK.COM | Nasib para pedagang kecil dan mikro yang selama ini berjualan di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya, masih menjadi tanda tanya setelah adanya larangan berjualan di area jogging track.

Kondisi tersebut mendorong Paguyuban Pedagang Kecil dan Mikro (PPKM) Dadaha mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kepastian mengenai keberlangsungan usaha mereka.

Audiensi digelar di Ruang Banggar DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis 10 September 2026. Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, H Dodo Rosada, SH, MH, bersama sejumlah anggota dewan dari komisi terkait.

Hadir dalam audiensi tersebut Wakil Ketua Komisi I H Dayat Mustopa SIP, Wakil Ketua Komisi III Hj Eti Guspitawati S.Sos, Anggota Komisi III Elan Jaelani SH, Ahmad Junaedi Sakan serta Anggota Komisi IV Bagas Suryono.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keputusan final terkait tuntutan para pedagang. Pasalnya, keputusan mengenai penataan maupun relokasi berada pada pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini eksekutif.

“Dari hasil audiensi ini, kami belum bisa mengambil keputusan hari ini. Karena keputusan itu harus dikeluarkan oleh pihak yang memiliki otoritas dan kewenangan, sementara yang hadir dalam audiensi ini merupakan perwakilan,” kata Dodo.

Meski belum menghasilkan keputusan, ia mengaku telah menangkap persoalan yang dihadapi para pedagang setelah diberlakukannya larangan berjualan di area jogging track.

“Paling tidak DPRD hari ini sudah bisa menangkap apa yang menjadi tuntutan perwakilan PPKM yang hadir. Mereka ini terdampak akibat adanya larangan berjualan,” ujarnya.

Dodo menyebut, salah satu opsi yang memungkinkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut adalah relokasi. Sejumlah lokasi bahkan telah mencuat dalam pembahasan, yakni area shelter, sekitar GOR Sukapura, serta Gedung Kesenian.

“Ini tentunya akan kita tindak lanjuti. Tuntutan dari PPKM ini bisa direlokasi, dan untuk tempat relokasi ada tiga alternatif, yaitu area shelter, sekitar GOR Sukapura dan Gedung Kesenian,” katanya.

Namun, menurut Dodo, persoalan relokasi tidak cukup hanya dengan menentukan lokasi. Pemerintah dan para pedagang harus memiliki kesepahaman mengenai konsep penataan agar solusi yang diambil tidak kembali menimbulkan persoalan baru.

Terlebih, para pedagang yang tergabung dalam PPKM disebut telah memiliki konsep untuk mengoptimalkan keberadaan shelter sebagai lokasi aktivitas perdagangan.

“Teman-teman PPKM ini sudah punya konsep untuk memfungsikan shelter yang ada. Tetapi ini harus ada kesamaan persepsi antara pemerintah dengan konsep yang sudah disiapkan oleh rekan-rekan PPKM,” tutur Dodo.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, pihaknya berencana menggelar pembahasan lanjutan dengan memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta kepala satgas pada Jumat (11/9/2026).

“Kami berencana besok, Jumat 11 September, akan memanggil para kadis terkait dan para kepala satgas. Persoalan ini tidak bisa digantung, harus ada pembahasan lebih lanjut,” tegasnya.

Audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk mencari titik temu antara kepentingan penataan kawasan Dadaha dengan keberlangsungan mata pencaharian para pedagang kecil dan mikro yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *