Oleh: Randi Muchariman
INILAHTASIK.COM | Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang berisi 4 hal penting. Pertama, pembubaran Konstituante. Kedua, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berlaku kembali dan Undang-Undang Dasar Sementara tidak berlaku. Ketiga, pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang terdiri dari DPR yang ditambah utusan golongan dan daerah. Keempat, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
Presiden Soekarno pada waktu itu berpendapat bahwa keadaan Negara dalam keadaan genting karena Konstituante sudah tidak berfungsi dan tidak mampu membuat Undang-Undang Dasar. Keadaan itu dibuktikan dengan sebagian besar anggotanya yang tidak bisa menghadiri persidangan serta tidak adanya tanggapan dari Konstituante terhadap amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 untuk kembali kepada UUD 1945. Keadaan ini dianggap membahayakan persatuan dan keselamatan Negara dan menghambat pembangunan.
Dekrit tersebut dianggap oleh Soekarno sebagai jalan satu-satunya yang harus ditempuh untuk menyelamatkan Negara. Dekrit adalah pilihan terakhir yang diambil karena dipaksa oleh keadaan yang genting dengan berkeyakinan bahwa Negara yang telah dididirikan dengan proklamasi pada tahun 1945 harus terus dilanjutkan. Dekrit juga menyebutkan satu pernyataan penting yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan diantara keduanya.
Berbeda dengan Dekrit Presiden yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada tahun 2001 yang tidak dapat dilaksanakan, Dekrit Presiden Soekarnao dapat dilaksanakan. Terdapat beberapa hal yang menjelaskan kenapa Dekrit Presiden Soekarno dapat dilaksanakan. Memahami keadaan politik yang terjadi pada waktu itu menjadi hal mendasar untuk menjelaskannya.
Pertama, Soekarno adalah presiden yang terkenal baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Keterkenalan Soekarno ini membuat upaya apapun yang bertentangan dengannya menjadi sulit untuk dilakukan untuk mendapatkan dukungan publik secara lebih luas. Tidak ada tokoh politik Indonesia pada waktu yang menyamai keterkenalan Soekarno. Hal ini berbeda dengan Gus Dur yang secara keterkenalan tokoh bersaing secara seimbang dengan Megawati dan Amien Rais.
Kedua, keadaan politik waktu itu berada pada konflik panjang dan mendalam yang berbeda secara ideologis dan sosiologis. Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan ideology komunis yang bersifat internasional pada waktu itu secara ideologis sebenarnya berbeda dengan Nasionalisme Partai Nasional Indonesia. Begitu juga secara sosiologis, PKI dicitrakan sebagai anti agama bertentangan dengan partai Islam seperti Masyumi dan NU.
Selain perbedaan dalam lapangan partai politik, konflik juga terjadi di tubuh militer yang terbagi berdasarkan keberpihakan politik atau dukungan dari dunia internasional. Konflik juga terjadi di dalam negeri terkait dengan masalah keamanan dan kenegaraan yang melibatkan penggunaan kekerasan militer di berbagai wilayah di Indonesia. Berbagai konflik tersebut telah memberikan peluang kepada Soekarno untuk memberikan keuntungan secara politik.
Oleh karena itu, Dekrit Presiden menyebutkan bahwa Piagam Jakarta adalah satu kesatuan dengan UUD 1945 dan bahkan menjiwainya. Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk menarik dukungan dari Partai NU agar bergabung dalam satu koalisi besar yang dikenal dengan Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis). Pada sisi yang lainnya, Nasakom ini juga memberikan ruang bagi PKI untuk terus memberikan dukungannya kepada Presiden Soekarno.
Ketiga, Presiden Soekarno mendapatkan dukungan penuh dari Abdul Haris Nasution sebagai Panglima Angkatan Bersenjata pada waktu itu. Meskipun Nasution sebelumnya didukung oleh partai Masyumi, namun Soekarno berhasil mengalihkan dukungan dari angkatan bersenjata untuk memukul secara politik Masyumi dan menyatakannya sebagai partai yang menghambat cita-cita revolusi nasional.
Selepas Dekrit, Soekarno kemudian diangkat menjadi Presiden seumur hidup dan menyatakan sebuah manifestasi politik yang dikenal dengan Manipol USDEK (UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia) pada tanggal 17 Agustus 1959. Secara substansi, gagasan Manipol USDEK ini tidak sejalan dengan Dekrit Presiden yang menyatakan bahwa UUD 1945 merupan satu kesatuan dengan dan dijiwai oleh Piagam Jakarta. Melalui Manipol USDEK, Soekarno justru menyatakan bahwa UUD 1945 merupakan satu kesatuan dan dijiwai oleh SDEK yang bersumber dari gagasan-gagasan Soekarno.
Revolusi dan cita-cita yang diperjuangkan oleh kepemimpinan politik Soekarno tidak dapat mencapai tujuannya. Soekarno diganti oleh Soeharto yang memiliki pandangan politik dan rezim politik yang berbeda. Persatuan Nasakom yang dikehendaki oleh Soekarno tidak dapat terjadi, sampai di tingkat akar rumput, ketiga unsur nasakom itu justru bertikai terutama antara Komunis dengan Agama. Guru dan kiayi NU banyak menjadi korban kekerasan dan ancaman pembunuhan dari anggota PKI.
Sebagian saksi hidup pada masa itu menyebutkan bahwa kondisi konflik di akar rumpu saat itu seperti akan segera terjadi perang (saudara). Kondisi psikologi sosial inilah yang menyebabkan seseorang yang tidak memiliki riwayat militer atau kekerasan mampu untuk menjadi jagal (pembunuh) bagi orang-orang yang dianggap sebagai anggota PKI. Yakni (yang ada dalam persepsi jagal itu adalah) jika saya tidak membunuh mereka, maka mereka akan membunuh saya. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa Soeharto harus mengasingkan anggota atau simpatisan PKI seperti di Pulau Buru.
Kondisi ekonomi pada tahun 1965 –di akhir rezim Soekarno- tidak dalam keadaan baik. Inflasi terjadi hingga 650 persen, sehingga masyarakat kesulitan untuk memenuhi sebagian kebutuhannya. Hal yang menarik, sebagian masyarakat menghubungkan kejadian alam yang tidak normal sebagai tanda-tanda akan terjadi sesuatu keadaan huru hara yang besar. Seperti misalnya terjadi lonjakan populasi ulat bulu yang sangat besar yang sebenarnya diakibatkan oleh perubahan nonalami. Berbagai kondisi itu menunjukan satu keadaan genting, yang sebenarnya coba dihidari oleh Soekarno ketika mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959.
Kondisi Kebangsaan Kita Saat Ini
Keputusan seorang pemimpin, terlebih seorang presiden sebuah Negara, sangat penting dan akan berpengaruh kepada persoalan kehidupan yang luas. Keputusn Soekarno untuk mengeluarkan dekrit agar keluar dari keadaan genting justru telah membawa kepada keadaan genting yang lainnya. Persatuan yang dikehendaki oleh Soekarno justru telah membawa kepada keterpecahan kebangsaan yang telah membawa luka yang sangat mendalam bahkan hingga 60 tahun setelah kejadian itu berlalu.
Demokrasi yang terjadi sebelum Dekrit ternyata adalah demokrasi sebagaimana yang dijelaskan dalam siklus pemerintah yang dijelaskan oleh Plato. Setidaknya itu yang bisa kita perkirakan dari yang dipikirkan oleh Soekarno dengan mengeluarkan Dekrit. Bahwa demokrasi telah berjalan sebagai kumpulan orang-orang yang tidak mampu mengurusi dirinya sendiri sehingga harus muncul satu kepemimpinan yang kuat untuk mengatasi keterpecahan tersebut. Namun sebagaimana yang dijelaskan Plato, kepemimpinan itu telah mengabaikan banyak hal dari para pendukungnya.
Pasca Soekarno, rezim Soeharto harus dibangun dari ketergantungannya kepada kehendak dari bangsa lainnya. Cita-cita dan kepentingan dari Negara dan bangsa lainnya harus diikuti oleh rezim dengan mengabaikan cita-cita dan kepentingan Negara sebagaimana yang dijelaskan dalam UUD 1945 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta. Ketika rezim Soeharto hendak melaksanakan cita-cita dan kepentingan itu, ia dipaksa harus mundur dan cita-cita serta kepentingan dari Negara dan bangsa lain mendorong satu tatanan dan rezim yang baru.
Reformasi hadir dengan harapan kesejahteraan dan keadaan bangsa dan Negara yang lebih baik. Demokrasi menjadi jalan yang dianggap paling memungkinkan, dan bahkan satu-satunya untuk mencapai harapan tersebut. Namun apa yang terjadi, demokrasi kembali menjadi ramalan yang disebutkan dalam gagasannya Plato. Demokrasi adalah jalan menuju lahirnya tirani. Jokowi dianggap sebagai benih menuju tirani itu. Sebagian sarjana berpendapat bahwa rezim Jokowi sebagai kemunculan otoritarianisme di Indonesia.
Tanda-tanda tentang hal itu diantaranya adalah cawe-cawe nya Jokowi terhadap proses pemilihan Presiden pada tahun 2024. Gibran dipaksa untuk menjadi sah sebagai calon Wakil Presiden. Selain itu, banyak sarjana dan pengamat politik melihat bahwa Jokowi saat ini berusaha untuk menjadi matahari kembar bagi Prabowo. Prabowo sebagai Presiden Indonesia masih ditentukan oleh kendali dan keinginan Jokowi yang merupakan juru bicara dari para oligarki serakah dan pimpinan bagi tokoh-tokoh pragmatis yang mengorbankan kepentingan bangsa dan Negara.
Berbagai keadaan saat ini mengingatkan kita kepada apa yang terjadi di tahun 1959 ketika Dekrit Presiden dikeluarkan oleh Soekarno. Ketika demokrasi tidak dapat menyelesaikan persoalan bangsa, sejarah memutuskan untuk mengambil jalan keluar melalui kekuatan kepemimpinan yang memaksa kepada persatuan. Ketika kepemimpinan seperti itu tidak didasarkan musyawarah dan kebijaksanaan, maka berakhir menjadi petaka dan luka bagi kebangsaan kita.
Berbicara dan mendukung demokrasi itu penting, namun yang lebih penting dari itu adalah musyawarah dan kebijaksanaan. Demokrasi modern saat ini sangat bertumpu kepada musyawarah dan kebijaksanaan, bukan bertumpu kepada suara popular. Jika demokrasi bertumpu kepada suara popular, maka akan menjadi demokrasi seperti yang dinyatakan oleh Plato. Demokrasi seperti itu mungkin akan melahirkan raksasa seperti Amerika, yang berbicara demokrasi tetapi mendukung secara buta Zionis yang menistakan kemanusiaan dan persaudaraan. Demokrasi yang seperti itu tidak boleh ada di Indonesia, karena bertentangan dengan UUD 1945. Jadi, mari kita terus kembali kepada musyawarah dan kebijaksanaan.











