BPOM Temukan 31 Produk Herbal Ilegal, Balai POM Tasikmalaya Perketat Pengawasan

INILAHTASIK.COM | Klaim berbahan alami tak menjamin obat herbal aman dikonsumsi. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan ilegal yang berbahaya dalam pengawasan periode Mei hingga Juni 2026. Sebanyak 30 produk di antaranya mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dilarang ditambahkan ke dalam produk tersebut.

Temuan itu diumumkan BPOM melalui siaran pers Nomor HM.01.2.1.09.26.268 pada 10 September 2026. Dari total produk yang ditemukan, 28 merupakan obat bahan alam dan tiga lainnya suplemen kesehatan. Satu produk suplemen tanpa izin edar juga diketahui tidak memenuhi persyaratan mutu mikrobiologi.

BPOM menemukan produk-produk tersebut melalui pengambilan sampel, pengujian laboratorium, serta penelusuran kasus di fasilitas produksi dan distribusi. Temuan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada promosi produk yang menjanjikan khasiat instan atau mengklaim sepenuhnya alami.

Penambahan BKO pada obat bahan alam dan suplemen kesehatan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan keamanan produk. Sementara itu, produk yang tidak memenuhi persyaratan mikrobiologi juga berisiko membahayakan konsumen karena mutu dan keamanannya tidak terjamin.

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melakukan penelusuran sumber produk, memerintahkan penarikan dari peredaran, serta pemusnahan produk. BPOM juga memblokir atau menurunkan tautan penjualan daring yang ditemukan menjual produk ilegal. Pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, dan mempromosikan produk tersebut terus dilakukan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Di daerah, Balai POM di Tasikmalaya memperketat pengawasan obat bahan alam dan suplemen kesehatan di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke sarana distribusi serta pemantauan penjualan melalui platform digital.

Kepala Balai POM di Tasikmalaya, Iltizam Nasrullah, mengimbau masyarakat lebih cermat sebelum membeli atau mengonsumsi obat bahan alam. Ia mengingatkan bahwa produk yang dipasarkan dengan label herbal atau alami belum tentu bebas dari bahan kimia obat.

“Petugas kami di lapangan terus gencar melakukan pemeriksaan di fasilitas distribusi demi memastikan produk tersebut tidak beredar di pasaran,” ujar Iltizam.

Menurut dia, konsumsi obat bahan alam yang dicampur BKO dapat memicu efek samping serius. Risikonya antara lain gangguan fungsi hati, kerusakan ginjal, hingga gagal jantung, bergantung pada jenis bahan kimia dan paparan yang diterima tubuh.

Balai POM di Tasikmalaya meminta masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli obat dan makanan. Prinsip ini mencakup pemeriksaan kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

Legalitas produk dapat diperiksa melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs Cek BPOM. Adapun daftar 31 produk ilegal hasil pengawasan Mei–Juni 2026 dapat dilihat melalui siaran pers resmi BPOM.

Masyarakat yang menemukan atau mencurigai peredaran produk ilegal diminta melapor melalui BPOM Contact Center HALOBPOM di nomor 1500533 atau langsung kepada Balai POM di Tasikmalaya.

Pengawasan pemerintah, kata kuncinya, perlu diimbangi kewaspadaan konsumen. Klaim khasiat yang menjanjikan hasil cepat tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan izin edar, komposisi, dan keamanan produk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *