Buron Berbulan-bulan, Pembobol Toko di Sukaraja Tasikmalaya Akhirnya Diciduk Polisi

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya usai berhasil menangkap pelaku pencurian toko di Sukaraja. Selasa (2/6/2026). Foto | Hapid AR

INILAHTASIK.COM | Upaya pelarian RPK (24), pelaku pencurian dengan pemberatan yang membobol sebuah toko di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya berakhir. Setelah beberapa bulan menjadi target pencarian polisi, pemuda tersebut berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya.

RPK diduga sebagai pelaku pencurian uang tunai senilai Rp 19,7 juta di Toko NAURA yang berada di Jalan Raya Tasikmalaya–Karangnunggal, Kampung Pasar Baru, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja. Aksi tersebut terjadi pada dini hari, 30 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri SE, MM, CPHR, CBA mengatakan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan kondisi toko yang sepi.

“Pelaku berangkat dari rumahnya menuju lokasi dan sempat menumpang sepeda motor hingga ke kawasan Alun-alun Sukaraja. Dari sana, ia berjalan kaki menuju bagian belakang toko untuk melancarkan aksinya,” ujar Heru, Selasa 2 Juni 2026.

Menurutnya, pelaku masuk ke area toko dengan cara memanjat pagar belakang yang mengarah ke gudang. Untuk menghindari identifikasi, RPK menutupi wajahnya menggunakan jaket hoodie berwarna hitam sebelum bergerak masuk ke dalam bangunan.

Setelah berhasil masuk, pelaku bersembunyi sejenak di area dapur sambil memantau keadaan. Ketika situasi dinilai aman, ia menuju kamar karyawan yang berada di dalam toko dan membuka paksa pintu ruangan tersebut.

“Setelah situasi dirasa aman, pelaku merusak akses masuk ke ruangan penyimpanan dan mengambil uang tunai sebesar Rp 19,7 juta yang disimpan di dalam kantong plastik putih, kemudian disembunyikan dalam dus kopi,” jelas Heru.

Usai mendapatkan uang yang menjadi sasarannya, pelaku keluar melalui jalur yang sama. Bahkan, sebelum pulang ke rumah, ia sempat menghitung hasil curiannya di area belakang toko.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh pemilik toko, Diki Aldiansyah. Berbekal laporan korban dan rekaman kamera pengawas, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Sukaraja melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengungkapan kasus ini. Pelaku juga merupakan warga setempat sehingga cukup memahami kondisi lingkungan di sekitar lokasi kejadian,” kata Heru.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu dus kopi, satu kantong plastik putih, satu flashdisk berisi dua rekaman CCTV, satu jaket hitam, serta satu celana pendek jeans warna biru muda yang digunakan saat beraksi.

Saat diperiksa, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta biaya pengobatan.

“Atas perbuatannya, tersangka kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan sistem keamanan, terutama di tempat usaha yang menyimpan uang tunai,” tegas Heru.

Kini RPK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *