C1 Plano Tak Kunjung Dibuka, PTUN Bandung Terbitkan Penetapan Eksekusi

Perjuangan calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Demi Hamzah Rahadian di PTUN Bandung dalam sengketa hasil pemilu legislatif 2024.

INILAHTASIK.COM | Perjuangan membuka dokumen C1 Plano hasil Pemilu 2024 di Kabupaten Tasikmalaya memasuki babak baru. Setelah melalui rangkaian sengketa informasi selama hampir dua tahun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kini menerbitkan penetapan eksekusi terhadap putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Barat.

Perkara tersebut bermula dari upaya Demi Hamzah Rahadian, calon anggota legislatif Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024 sekaligus dosen hukum di STH Galunggung Tasikmalaya, yang ingin melihat langsung dokumen C1 Plano asli.

Demi mengaku langkah tersebut dilakukan karena menemukan adanya dugaan kejanggalan pada angka perolehan suara yang tercantum dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Menurutnya, C1 Plano merupakan dokumen primer yang dibuat langsung oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara. Karena itu, ia menilai pemeriksaan dokumen fisik diperlukan untuk membandingkan data dengan informasi yang tersedia secara digital.

“Yang kami minta itu dokumen primer di dalam kotak, bukan salinan digital,” kata Demi, kepada wartawan, Rabu 23 September 2026.

Perjalanan hukum tersebut dimulai sejak Agustus 2024. Permohonan informasi yang diajukan kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak membuahkan akses terhadap dokumen yang diminta. Demi kemudian membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Jawa Barat.

Pada 12 Februari 2025, sengketa itu sempat menghasilkan kesepakatan melalui mediasi dengan KPU daerah melalui putusan Nomor 1497 dan 1496.

Namun, pelaksanaan kesepakatan tersebut menghadapi kendala setelah KPU RI menerbitkan Surat Nomor 567/PY.01.4-SD/06/2025 pada 14 Maret 2025. Surat itu pada pokoknya melarang pembukaan kotak suara dengan alasan keamanan dan perlindungan dokumen pemilu.

Persoalan kemudian berlanjut ke PTUN. Pada 8 September 2025, PTUN Bandung melalui Ketua PTUN Dr. Agus Budi Susilo menerbitkan penetapan Nomor 1354 dan 1355 yang menyatakan putusan mediasi tersebut non-executable atau tidak dapat dilaksanakan.

Gugatan Demi terhadap surat KPU RI di PTUN Jakarta juga tidak berlanjut karena dinyatakan telah melewati tenggat waktu pengajuan. Perkara tersebut kemudian diajukan dalam proses banding.

Alih-alih berhenti, jalur hukum kembali ditempuh melalui permohonan baru yang diajukan Hj. Yati Cahyati pada awal 2026 dengan Demi sebagai kuasa hukum. Kali ini sengketa ditempuh melalui mekanisme ajudikasi.

Hasilnya, KI Jawa Barat pada 21 Juli 2026 menerbitkan Putusan Nomor 1854 dan 1855. Dalam putusan tersebut, C1 Plano dinyatakan sebagai informasi terbuka. KPU diwajibkan memberikan akses kepada pemohon untuk melihat dan memotret dokumen asli yang berada di dalam kotak suara.

Putusan itu kemudian berkekuatan hukum tetap pada 18 Agustus 2026.

Namun, Demi menilai pelaksanaan putusan tersebut belum sesuai dengan substansi permohonan. Ia menyebut KPU Kabupaten Tasikmalaya pada pertengahan Agustus hanya memberikan dokumen dalam bentuk digital.

“Yang kami minta itu melihat dan memotret C1 Plano asli yang ada di dalam kotak suara. Kalau yang diberikan hanya dokumen digital, itu bukan objek yang kami mohonkan,” ujarnya.

Persoalan kembali bergulir ke PTUN Bandung. Pada 14 September 2026, pengadilan menerbitkan penetapan eksekusi terbaru.

Dalam penetapan tersebut, apabila putusan tidak dilaksanakan dalam waktu 21 hari kerja, pengadilan dapat melaporkan persoalan tersebut kepada Presiden RI dan DPR RI untuk kepentingan pengawasan.

Demi juga menyoroti konsekuensi hukum apabila informasi yang telah dinyatakan terbuka tidak diberikan. Ia menyebut Pasal 52 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat menjadi salah satu ketentuan yang relevan dalam perkara tersebut.

“Ancaman pidananya personal ke komisioner, bisa sampai satu tahun kurungan, bukan ke institusi,” katanya.

Meski demikian, Demi menegaskan tujuan utama langkah hukum yang ditempuhnya bukan untuk mempidanakan pihak tertentu.

Ia bahkan mengaku telah menyurati tokoh hukum nasional Prof. Mahfud MD untuk meminta penguatan hukum sekaligus menawarkan jalan keluar atas persoalan tersebut.

Salah satu opsi yang diajukan adalah membuka kotak suara dengan memperhatikan momentum jadwal retensi arsip resmi KPU sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

“Saya tidak ingin memenjarakan siapa pun. Solusi sudah di atas meja. Sekarang pilihan ada di komisioner, tunduk pada putusan pengadilan atau tidak,” ujar Demi.

Di sisi lain, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyatakan menghormati penetapan eksekusi PTUN Bandung. Namun, lembaga tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan putusan tetap harus memperhatikan ketentuan hukum lain yang mengatur dokumen hasil pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imran Tamami mengatakan dokumen hasil pemilu yang masih berada dalam kotak suara tersegel memiliki ketentuan khusus terkait pengelolaan, penyimpanan, dan perlindungannya.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya juga perlu memastikan bahwa setiap langkah pelaksanaan putusan tidak menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum lainnya. Khususnya terhadap dokumen hasil pemilu yang berada dalam kotak suara tersegel, pelaksanaannya harus sejalan dengan ketentuan mengenai pengelolaan, penyimpanan, dan perlindungan arsip vital hasil pemilu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Ami.

Menurut Ami, KPU Kabupaten Tasikmalaya tidak mengambil keputusan secara sendiri. Saat ini, koordinasi dilakukan secara berjenjang dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI untuk memperoleh arahan terkait langkah yang dapat ditempuh.

Koordinasi juga dilakukan bersama Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

“Koordinasi juga dilakukan dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai bagian dari upaya memperoleh penyelesaian yang tepat terhadap permasalahan tersebut,” katanya.

Ami menegaskan bahwa proses pemenuhan informasi dan koordinasi terkait tindak lanjut perkara masih berjalan.

Ia meminta perkembangan sengketa tersebut dilihat berdasarkan keseluruhan proses dan dokumen yang telah ditempuh, bukan hanya dari pernyataan masing-masing pihak di ruang publik.

“KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang penting agar perkembangan perkara tidak dipahami hanya berdasarkan informasi atau pernyataan yang berkembang di ruang publik, melainkan berdasarkan keseluruhan proses, dokumen, dan langkah tindak lanjut yang telah dilakukan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *