INILAHTASIK.COM | Perselisihan yang berujung perkelahian berdarah menewaskan Jajang Nuryadin di Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Polisi mengungkap, insiden yang terjadi pada Sabtu (3/10/2026) siang itu bermula dari cekcok mulut akibat ketersinggungan perkataan korban terhadap tersangka berinisial PF (79).
Peristiwa tersebut berakhir tragis setelah kedua pihak terlibat aksi saling serang menggunakan senjata tajam. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami sejumlah kekerasan, mulai dari sabetan golok hingga pukulan benda tumpul.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, sebelum perkelahian terjadi, Jajang mendatangi PF yang sedang duduk di teras rumahnya. Korban saat itu membawa sebilah golok.
Perselisihan di antara keduanya kemudian memanas. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diduga lebih dahulu membacok bagian kepala PF hingga tersangka mengalami luka serius.
“Tersangka yang terlebih dahulu mengalami pembacokan oleh korban di bagian kepala kemudian merebut golok yang dipegang korban,” ujar Ade saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 15 Oktober 2026.
Kapolres menjelaskan, setelah berhasil merebut golok milik korban, PF kemudian melakukan serangan balasan.
Tersangka diduga membacok bagian belakang kepala dan punggung Jajang masing-masing satu kali. Kekerasan berlanjut ketika PF menggunakan batu untuk memukul wajah dan kepala korban berkali-kali.
Bahkan, kepala korban disebut dibenturkan ke tembok teras rumah warga hingga mengakibatkan Jajang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah melakukan penganiayaan hingga korban tidak berdaya, tersangka sempat mencuci golok dan batu yang digunakan di tempat pencucian piring milik warga,” ungkap Ade.
Usai kejadian, PF meninggalkan lokasi untuk mencari pertolongan medis. Polisi kemudian menelusuri pergerakan tersangka hingga akhirnya mengetahui keberadaannya di rumah sakit.
Sekitar satu jam setelah kejadian, PF yang mengalami luka parah di bagian kepala berusaha mendapatkan pengobatan. Dengan bantuan seorang pengemudi ojek pangkalan, tersangka mendatangi tempat praktik dokter di wilayah Mangunreja.
Namun, karena tempat praktik tersebut tutup, PF melanjutkan perjalanan ke RS KH Zaenal Mustofa. Setibanya di rumah sakit, tersangka mendapatkan penanganan medis untuk luka akibat bacokan yang dialaminya.
Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.45 WIB, anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya mendatangi rumah sakit tersebut dan menangkap PF tanpa perlawanan.
“Tersangka kemudian kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Ade.
Setelah ditangkap, PF dibawa ke Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok, satu buah batu, dua patahan gigi, pakaian milik korban dan tersangka, serta dua buah ember.
Atas perbuatannya, PF dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Ade Papa Rihi menyebutkan, penyidik menerapkan Pasal 468 Ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Selain itu, tersangka juga disangkakan Pasal 466 Ayat (3) KUHP, yang berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Tersangka disangkakan Pasal 468 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta berlapis Pasal 466 Ayat (3),” tegas Ade.











