INILAHTASIK.COM | Kasus hilangnya seorang anak perempuan di bawah umur asal Kabupaten Tasikmalaya mengarah pada dugaan eksploitasi dengan modus pengantin pesanan atau mail-order bride. Seorang pria warga negara asing (WNA) asal China berinisial XM alias MJ (35) kini menjadi sorotan dalam pengusutan perkara tersebut.
Korban ditemukan oleh jajaran Polres Tasikmalaya di Apartemen Tokyo Tower JF 33-39, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, Minggu (11/10/2026). Polisi menduga lokasi itu dijadikan tempat tinggal sementara bagi korban sembari menunggu kedatangan pria yang dikenalnya melalui aplikasi percakapan.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, keberadaan korban di apartemen tersebut diduga berkaitan dengan rencana kedatangan XM alias MJ dari China untuk menindaklanjuti hubungan yang telah terjalin dengan korban.
“Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka,” kata Ade dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis 15 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, hubungan korban dengan pria tersebut bermula dari interaksi di ruang digital. Korban diketahui mengunduh aplikasi HelloTalk pada Agustus 2025 setelah aplikasi itu ramai diperbincangkan di media sosial, termasuk TikTok.
Beberapa bulan kemudian, tepatnya Desember 2025, pria yang menggunakan akun berinisial MAOJUNKAI mulai menghubungi korban melalui fitur percakapan. Komunikasi yang awalnya berupa perkenalan daring itu kemudian berkembang menjadi hubungan asmara secara online.
Dalam perkembangannya, polisi menemukan dugaan bahwa pelaku memberikan bantuan finansial kepada korban. Bantuan tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian upaya yang berujung pada perjalanan korban meninggalkan daerah asalnya hingga ditemukan di Tangerang.
“Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2,” ungkap Heru.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengungkap bagaimana korban dapat berpindah dari Tasikmalaya ke lokasi penemuan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu.
Kapolres Ade Papa Rihi menegaskan, perkara ini tidak semata-mata menyangkut hubungan pribadi antara korban dan pria yang dikenalnya melalui internet. Polisi mendalami dugaan eksploitasi anak dengan modus pengantin pesanan, baik yang berpotensi melibatkan pernikahan formal maupun di luar ikatan pernikahan.
Menurut Ade, keberadaan korban di lokasi yang jauh dari lingkungan asalnya tanpa persetujuan orang tua atau wali menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan.
“Tindakan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, meski ada persetujuan dari anak itu sendiri, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, melanggar Pasal 454 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Ade.
Polres Tasikmalaya pun meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk memperdalam dugaan tindak pidana, mengumpulkan bukti, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Polisi juga berkoordinasi dengan Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna menelusuri keberadaan XM alias MJ melalui mekanisme kerja sama kepolisian internasional, termasuk kemungkinan pelibatan Interpol.
Hingga konferensi pers digelar, penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk pola komunikasi antara korban dan terduga pelaku serta aliran dana yang berkaitan dengan perjalanan korban.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Ade turut menyoroti respons sebagian pengguna media sosial terhadap kasus tersebut. Ia meminta masyarakat tidak menjadikan pengalaman korban sebagai bahan ejekan, candaan, maupun komentar yang menyudutkan.
Menurutnya, korban dan keluarga sedang menghadapi tekanan psikologis sehingga komentar negatif di ruang digital berpotensi memperberat kondisi mereka.
“Kondisi keluarga dan korban saat ini sangat terpukul. Komentar mendiskreditkan hanya memperpanjang tekanan psikologis yang mereka alami. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis yang menimbulkan penderitaan,” tutur Ade.
Ia mengingatkan, anak yang mengalami peristiwa seperti ini membutuhkan perlindungan dan dukungan, bukan penghakiman dari masyarakat. Identitas serta informasi pribadi korban juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap keselamatan dan pemulihan psikologisnya.
Pihaknya mengajak masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial, menghentikan perundungan terhadap korban, serta meningkatkan pengawasan terhadap interaksi anak di ruang digital.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orang tua untuk membangun komunikasi dengan anak mengenai risiko berkenalan dengan orang asing melalui internet. Kewaspadaan diperlukan agar ruang digital tidak dimanfaatkan pihak tertentu untuk membujuk, mengendalikan, atau mengeksploitasi anak.











