INILAHTASIK.COM | Polisi menahan seorang pria berinisial HS (50), warga Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, setelah diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.
Korban berinisial AL, seorang pelajar kelas 5 sekolah dasar. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya dan telah memasuki proses hukum setelah HS ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengatakan, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Kecamatan Sariwangi.
Menurut Heru, perkara itu bermula ketika tersangka datang dan bermain ke rumah korban. HS kemudian diduga membujuk korban dengan meminjamkan telepon seluler sebelum melakukan tindakan yang mengarah pada pencabulan.
“Kejadian tersebut bermula saat tersangka bermain ke rumah korban. Kemudian tersangka berada di teras rumah dan merayu korban dengan meminjamkan handphone,” kata Heru, kepada wartawan, Rabu 23 September 2026.
Polisi mendapati dugaan perbuatan tersebut bukan kali pertama. Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan serupa diduga telah dilakukan sebanyak enam kali.
Dalam perkara itu, korban juga disebut sempat mendapat ancaman dari tersangka agar tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain.
Kasus tersebut kemudian terbongkar setelah seorang saksi melihat kejadian dari rumah tetangga. Saksi selanjutnya merekam kejadian menggunakan telepon seluler dan menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua korban.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan. HS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan rekaman video yang sempat beredar di masyarakat,” ujar Heru.
Setelah status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka, HS langsung diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait motif, polisi menyebut tersangka mengaku tidak mampu mengendalikan hasrat seksualnya setelah berstatus duda karena istrinya meninggal dunia.
Atas perkara tersebut, HS dijerat Pasal 473 dan/atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.











