KAB. TASIK, INILAHTASIK.COM | Ratusan kepala desa serta perangkat desa di Kabupaten Tasikmalaya mengikuti pembinaan dan penyuluhan hukum dari Polres Tasikmalaya, Kamis 10 November 2022.
Kegiatan yang digelar di pendopo baru Pemkab Tasikmalaya itu dibuka langsung Kapolres Tasikmalaya AKBP Suherdi Hery Haryanto, hadir pula Bupati H Ade Sugianto.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Haryanyo, didampingi Wakapolres Tasikmalaya Kompol M Alan Haikel, menjelaskan, kegiatan pembinaan ini berangkat dari pencanangan Kapolri terkait restorative justice. Oleh sebab itu, pihaknya menyampaikan kepada unsur pemda dalam hal ini pemerintah desa sebagai edukasi yang bisa diterapkan dalam menghadapi persoalan di masyarakat.
“Tujuan kegiatan ini untuk memberikan edukasi terkait Restorative Justice kepada para Kepala Desa. Setidaknya ada satu persepsi, karena permasalahan hukum ini kan banyak,” jelas Alan.

Ia menambahkan, restorative justice ini memiliki aturan dan prosedurnya. Untuk permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat, para kepala desa bisa menempuh jalur restorative justice sesuai aturan dan prosedur yang benar.
“Sedikitnya ada 140 kepala desa, perangkat desa hingga Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menghadiri kegiatan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati H Ade Sugianto, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan yang diinisasi Polres Tasikmalaya, mudah-mudahan kedepannya bisa menyentuh berbagai liding sektor.
“Tadi saya sampaikan, kerja kita ini tentu ada banyak kekurangan dan salah. Adanya kegiatan ini bentuk antisipasi sedini mungkin, meminimalisir kekurangan dan kesalahan. Ini sangat luar biasa dan kami sangat mengapresiasi,” ujar Ade.











