INILAHTASIK.COM | Dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh sejumlah Perusahaan dalam hal pembuangan limbah di kawasan Jalan Mangin, Kp. Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, menuai reaksi keras dari banyak pihak, salah satunya Anggota DPRD Fraksi PDIP Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi.
Setelah mendapat kabar dari pemberitaan media juga laporan Masyarakat, Anggota Komisi II tersebut langsung mengunjungi lokasi pembuangan guna memastikan kebenarannya pada Sabtu 25 April 2025 sore.
Di lokasi, Kepler melihat secara langsung tumpukan sampah atau limbah produk perusahaan yang menggunung dan bekas pembakaran. Ia menilai, aktivitas pembuangan limbah di tempat yang notabene bukan peruntukannya itu merupakan kelalaian dan melanggar aturan.
“Terlebih yang dibuang merupakan limbah produk seperti makanan dari perusahaan ternama, sehingga sangat erat kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, aktivitas illegal ini juga merugikan karena tidak masuknya retribusi ke kas daerah yang seharusnya bisa dimaksimalkan melalui TPA Ciangir yang resmi milik Pemkot Tasikmalaya,” ungkap Kepler.
Disamping itu, katanya, pembuangan limbah di lokasi tersebut juga merusak ekologi alam, sehingga harus ada tindakan tegas secara kongkrit dari pihak eksekutif melalui dinas terkait agar secepatnya dilakukan pemulihan yang di antaranya dengan melakukan reklamasi.
“Tentunya kita akan meminta klarifikasi ke perusahaan-perusahaan yang diduga telah melakukan kegiatan di lokasi ini. Kemudian mendorong eksekutif agar segera melakukan tindakan tegas sesuai mekanisme yang ada. Kami melihat ini ada cipta kondisi, sehingga harus ada tindak lanjut sampai ke tingkat bawah, RT, RW, kelurahan dan kecamatan,” tegas Kepler.
“Kami sepakat dan apresiasi ini ditutup. Terus, eksekutif panggil perusahaan-perusahaan minta klarifikasinya. Lalu kemudian daerah ini kita minta untuk segera direklamasi,” tutupnya.











