Polres Tasikmalaya Kembalikan Motor Korban Curanmor, Tiga Tersangka Kini Ditahan

Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama menyerahkan kendaraan roda kepada sang pemilik Yuda Hidayat yang sempat hilang dicuri pelaku empat bulan lalu. Senin (1/6/2026). Foto | Hapid AR

INILAHTASIK.COM | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukarame. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, dua di antaranya berperan sebagai pelaku pencurian dan satu orang lainnya sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Dr. Wahyu Pristha Utama, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 sekaligus upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan dan aksi begal di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan, profiling pelaku, serta analisis rekaman CCTV. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKBP Wahyu Pristha Utama, saat menggelar konferensi pers, Senin 1 Juni 2026.

Kasus tersebut bermula pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Bageur, Desa Sukarapih, Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Korban, Yuda Hidayat (20), kehilangan sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi Z 5221 RT yang saat itu diparkir di pinggir jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta dan melaporkannya ke Polres Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial OAM (25) dan MR (21). Modus yang digunakan cukup terencana. OAM diduga terlebih dahulu mengambil kunci kontak asli sepeda motor tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya, OAM bersama MR mengambil kendaraan menggunakan kunci palsu sebelum menjualnya kepada AZ (26) yang berperan sebagai penadah di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing. Setelah berhasil menguasai kendaraan milik korban, motor tersebut dijual kepada pelaku penadahan di Majalengka. Berkat penyelidikan intensif, kendaraan berhasil kami temukan dan amankan sebagai barang bukti,” kata Kapolres.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Tasikmalaya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap OAM di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi keterlibatan MR. Pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB, MR berhasil diamankan di Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya. Polisi juga menangkap AZ selaku penadah dan menemukan sepeda motor milik korban di Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

Wahyu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tasikmalaya dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Kerja sama masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus kriminal,” tegasnya.

Dalam kasus ini, OAM dan MR dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Sementara itu, AZ selaku penadah dikenakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah milik korban, STNK asli kendaraan, fotokopi BPKB beserta surat keterangan dari perusahaan pembiayaan, serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Sementara itu, korban pencurian, Yuda Hidayat, mengaku sangat bersyukur setelah mengetahui sepeda motor miliknya yang hilang sejak empat bulan lalu berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh jajaran Polres Tasikmalaya.

Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh anggota kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus tersebut hingga para pelaku berhasil ditangkap.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Tasikmalaya dan jajaran Satreskrim yang telah berhasil menangkap para pelaku serta menemukan kembali motor milik saya yang sempat hilang. Alhamdulillah, setelah menunggu sekitar empat bulan, akhirnya motor saya bisa kembali,” ujar Yuda.

Menurutnya, kendaraan yang ditemukan polisi masih dalam kondisi baik. Bahkan, ia mengaku terkejut setelah mengetahui beberapa bagian sasis kendaraan telah diganti oleh pelaku dengan kondisi yang dinilai lebih baik dari sebelumnya.

“Alhamdulillah kondisi motor masih bagus. Bahkan ada beberapa bagian sasis yang sudah diganti oleh pelaku dan kondisinya justru lebih baik,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *