PP Persis Ingatkan Pentingnya Komunikasi Sejuk Pejabat Publik, Soroti Analogi “Londo Ireng”

Dr. Ihsan Setiadi Latief M.Si, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis).

INILAHTASIK.COM | Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Dr. Ihsan Setiadi Latief M.Si, mengajak seluruh elemen bangsa menjaga komunikasi publik yang bijaksana dan tidak memicu polarisasi.

Hal itu disampaikannya menyikapi dinamika komunikasi politik nasional, termasuk pidato Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan analogi historis “Londo Ireng” saat menyinggung pihak-pihak yang dinilai melayani kepentingan asing.

Menurut Ihsan, pejabat publik, terlebih seorang kepala negara, memiliki tanggung jawab moral untuk membangun narasi yang menyejukkan dan mampu merangkul seluruh elemen masyarakat.

“Sebagai pimpinan tertinggi negara, komunikasi yang disampaikan hendaknya mengedepankan kebijaksanaan, kesejukan, serta tidak menimbulkan polemik atau pembelahan baru di tengah masyarakat. Penggunaan analogi historis perlu disampaikan secara arif agar tidak memunculkan kesan generalisasi terhadap kelompok-kelompok yang selama ini bekerja untuk kepentingan bangsa,” ujar Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Juli 2026.

Ia menegaskan, PP Persis memandang pers, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kalangan akademisi maupun pengamat memiliki fungsi strategis dalam sistem demokrasi sebagai mitra kritis pemerintah.

Menurutnya, dalam perspektif Islam, kritik dan klarifikasi merupakan bagian dari prinsip tabayyun dan kontrol sosial untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 sebagai salah satu pilar demokrasi. Demikian pula LSM dan para pengamat memiliki fungsi check and balances. Kritik yang disampaikan tentu harus berbasis data, santun, konstruktif, dan menawarkan solusi, bukan dilandasi kebencian ataupun kepentingan tertentu,” katanya.

Di sisi lain, Ihsan menegaskan PP Persis mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dari berbagai bentuk intervensi asing maupun aktivitas yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Namun demikian, apabila terdapat individu atau lembaga yang terbukti melanggar hukum atau menjadi kepanjangan tangan pihak asing, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila ada oknum media, lembaga, atau individu yang secara sah terbukti melanggar hukum atau menjadi perpanjangan tangan kepentingan asing, maka proses hukum harus ditegakkan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul stigma yang digeneralisasi di ruang publik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ihsan mengajak seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, tokoh nasional, insan pers, aktivis LSM, hingga kalangan cendekiawan, untuk memperkuat dialog dan semangat kebersamaan dalam menjaga persatuan bangsa.

“Indonesia membutuhkan kolaborasi seluruh elemen. Perbedaan peran antara pemerintah, pers, masyarakat sipil, maupun lembaga lainnya semestinya dipandang sebagai bentuk sinergi dalam membangun bangsa, bukan sebagai pertentangan. Semangat silaturahmi dan tabayyun harus terus dikedepankan demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *