Tani Merdeka Indonesia Laporkan Akun Penyebar Foto Palsu LGBT Prabowo dan Mayor Tedi

Konferensi Pers terkait penyebaran foto palsu LGBT Presiden Prabowo Subianto dan Seskab Mayor Tedi Indrawijaya, di Kantor Tani Merdeka, Jln Buncit Raya-Jakarta pada Rabu 03 Juni 2026.

INILAHTASIK.COM | Dewan Pimpin Nasional Tani Merdeka Indonesia melalui Ketua Bidang Hukum DPN Tani Merdeka Indonesia, Agung Susilo SH dan Juru Bicara DPN Tani Merdeka Indonesia, Yons Ebit, berniat melaporkan akun-akun penyerbar foto LGBT Presiden Prabowo dan Seskab Mayor Tedi Indrawijaya.

Langkah tersebut dilakukan menyusul tersebarnya foto yang mengandung unsur (Disinformasi Fitnah dan Kebencian (DFK) kepada Presiden Prabowo dan Seskab Tedy Indrawijaya. Hal itu disampaikan Agung melalui Konferensi Press di Kantor Tani Merdeka, Jln Buncit Raya-Jakarta pada Rabu 03 Juni 2026.

Juru Bicara DPN Tani Merdeka Indonesia, Yons Ebit, mengatakan, marwah Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara sudah dirusak oleh orang-orang yang tidak bertangung jawab.

“Kami akan melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya terkait tersebarnya foto editan LBGT Presiden Prabowo dan Menseskab. Ini enggak bisa main-main. Ini menyangkut marwah negara atau Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI Polri. Kami menuntut semua pihak, TNI dan Polri bekerja optimal melawan akun penyebar foto LGBT Presiden. Seharusnya enggak usah tunggu kaporan Masyarakat, langsung saja ditindak,” ujar Ebit.

Sementara, Wakil Ketua Bidang Hukum DPN Tani Merdeka Indonesia, Agung Susilo, menegaskan bahwa pada esok hari pihaknya bakal melaporkan beberapa akun penyebar foto LGBT Presiden ke Polda Metro Jaya.

“Besok kita ke Polda Metro Jaya melakukan pelaporan akun-akun penyebar foto LBGT Presiden dan Seskab yaitu atasnama Fb Mas zull Squarepant di IG Meme Lord Indonesia V2 Facebook Akun LJĀ  dan Akun Facebook dan IG Iwan Setyanegara Kamah Akunya Iwanskmah akun Theerd cocot Bersama, dan beberapa akun lainnya yang telah disebar di beberapa akun. Hal tersebut melanggar UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan pasal penghinaan Kepala Negara UU KUHP Pasal 218, 219 pasal 240 ayat 1 KUHP,” jelas Agung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *