Perusahaan Pembuang Limbah di Mangkubumi Dipolisikan, DLH Siapkan Sanksi

INILAHTASIK.COM | Kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup, pembuangan limbah illegal di Jl. Mangin Kp. Rancapanjang, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya terus berlanjut, dan kini tengah memasuki babak baru.

Aliansi Soliditas Buruh Tasikmalaya (SBT) dan Jaringan Siliwangi Indonesia (JSI) resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu 2 Mei 2026.

Ketua SBT, Erwin menegaskan, pembuangan limbah yang dilakukan oleh salah satu perusahaan distributor produk Indofood yakni PT PDU yang beralamat di Jl. Mashudi, Kota Tasikmalaya itu merupakan pelanggaran aturann perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

“Perusahaan itu jelas sudah melanggar aturan. Membuang limbah di lokasi yang bukan peruntukannya. Terlebih dengan cara dibakar pula. Ini tidak bisa dibiarkan karena sudah termasuk perusakan alam yang nyata. Maka dari itu kami melaporkanya atas dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup,” tegas Erwin kepada media, Selasa 5 Mei 2026.

SBT dan JSI resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup di Mangkubumi ke Polres Tasikmalaya Kota. dok SBT

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Bidang P3LH Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Deni Indra, menerangkan bahwa sejauh ini tindak lanjut dari tim Penegak Hukum Lingkungan Hidup dalam menangani kasus tersebut sudah mengarah ke penerapan sejumlah sanksi untuk pihak perusahaan.

“Ya pasca kita memanggil semua pihak yang terkait, sekarang tinggal berita acara dan tim sedang melakukan penggodokan sanksi apa yang akan diterapkan kepada perusahaan. Kemudian, selain diberi sanksi-sanksi yang sesuai, pihak perusahaan juga wajib secepatnya melakukan reklamasi atau pemulihan lokasi yang dijadikan tempat pembuangan limbah itu ke seperti semula,” tegas Deni Indra.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *