Dipicu Status WhatsApp, Pelajar SMP di Tasikmalaya Jadi Korban Pengeroyokan

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto bersama komisoner lainnya saat menerima orang tua korban di kantor KPAID. Kamis (18/6/2026).

INILAHTASIK.COM | Kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP berusia 15 tahun asal Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya membuka kembali persoalan serius tentang kekerasan antar pelajar yang semakin mudah, dipicu oleh konflik di media sosial.

Peristiwa yang terjadi di Kecamatan Karangjaya itu kini menjadi perhatian publik setelah dua rekaman video penganiayaan beredar luas dan memicu kecaman masyarakat.

Dalam video yang viral, korban tampak tidak berdaya saat dikelilingi sejumlah pelajar. Pukulan bertubi-tubi mengarah ke wajah dan bagian belakang kepala korban. Pada rekaman lain, korban terlihat dipermalukan dengan cara diminta menyampaikan permintaan maaf secara bergiliran di hadapan para pelaku.

Ironisnya, kekerasan tersebut diduga berawal dari persoalan hubungan remaja dan unggahan status WhatsApp yang dianggap menyinggung kelompok tertentu. Konflik yang semestinya bisa diselesaikan secara dewasa justru berubah menjadi aksi main hakim sendiri.

Merasa anaknya menjadi korban kekerasan dan intimidasi, orang tua korban akhirnya mendatangi Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 18 Juni 2026, untuk meminta perlindungan hukum sekaligus pendampingan psikologis.

“Saya ke KPAI minta perlindungan, sekaligus laporan penganiayaan anak saya,” ujar Sumiati, ibu korban.

Berdasarkan pendalaman awal yang dilakukan KPAI, korban diketahui merupakan pelajar SMP asal Kecamatan Cineam. Dugaan sementara, insiden bermula setelah mantan kekasih korban menjalin hubungan dengan pelajar lain di Karangjaya.

Situasi semakin memanas ketika korban menulis status WhatsApp yang berisi larangan bergaul dengan anak-anak Karangjaya.

Status tersebut diduga memicu ketersinggungan hingga berujung pada pengeroyokan yang kemudian direkam dan disebarluaskan.

Ketua KPAI Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan menyeluruh karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak.

“Korban datang ke kami untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum. KPAI akan melakukan pendampingan baik kepada korban maupun pelaku karena keduanya sama-sama anak,” kata Ato.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma psikologis yang berkepanjangan bagi korban. Karena itu, pemulihan mental menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pelajar di luar lingkungan sekolah. Peristiwa yang terjadi jauh dari tempat tinggal korban menunjukkan adanya celah pengawasan yang memungkinkan sekelompok pelajar melakukan aksi kekerasan secara terorganisasi.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Proses penyelidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ato Rinanto menilai kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak, bahwa konflik yang bermula dari dunia digital tidak boleh dianggap sepele. Perselisihan melalui media sosial kerap berkembang menjadi tekanan kelompok, perundungan, hingga kekerasan fisik ketika tidak segera ditangani oleh keluarga maupun pihak sekolah.

Hingga Kamis sore, kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait jumlah pelaku yang telah diperiksa maupun pasal yang akan dikenakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *