Korban JCP Bertambah Setelah Kasus Viral, Perempuan 23 Tahun Asal Cianjur Mengadu ke Polisi

JCP oknum PPPK asal Lampung pelaku penipuan dengan modus love scamming digelandang petugas kepolisian Satreskrim Polres Tasikmalaya saat akan menjalani pemeriksaan. Senin (14/9/2026).

INILAHTASIK.COM | Kasus dugaan penipuan berkedok hubungan asmara yang menyeret seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kementerian, JCP (31), warga Lampung, ternyata belum berhenti pada satu korban.

Setelah kasus seorang mahasiswi asal Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga menjadi korban hingga dibawa ke Lampung mencuat ke publik, korban lain mulai berani membuka diri.

Kali ini, seorang perempuan muda berinisial SA (23), warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengadukan dugaan tindak pidana dengan pola yang hampir serupa kepada pihak kepolisian.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, membenarkan adanya pengaduan tersebut.

Menurut Josner, keberanian korban untuk mengadukan kasus yang dialaminya muncul setelah pemberitaan mengenai perkara JCP ramai diberitakan media.

“Pasca-pemberitaan masif di media, ada warga Cianjur bernama SA yang mengadukan kasus serupa,” ujar Josner saat dikonfirmasi, Senin 14 September 2026.

Dari keterangan awal yang diterima kepolisian, perkenalan SA dengan JCP bermula dari permainan daring Mobile Legends.

Interaksi yang awalnya sebatas bermain gim kemudian berlanjut ke komunikasi pribadi melalui WhatsApp. Hubungan keduanya semakin intens hingga JCP disebut memberikan janji untuk menikahi korban.

Namun, hubungan tersebut diduga justru dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal.

Josner mengatakan, tersangka diduga memanfaatkan data pribadi korban untuk mengakses layanan pinjaman online (pinjol) dan fasilitas paylater.

Tak hanya uang tunai, korban juga kehilangan dua unit telepon seluler yang disebut dikirimkan langsung ke rekening dan alamat yang berkaitan dengan tersangka.

“Total kerugian korban mencapai Rp 21 juta. Saat ini, korban justru harus menanggung beban cicilan utang di aplikasi pinjaman online tersebut,” kata Josner.

Meski telah mengadukan perkara tersebut ke Polres Tasikmalaya, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang dialami SA tidak dapat langsung ditangani di wilayah tersebut.

Pasalnya, berdasarkan informasi awal kepolisian, lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum lain. Karena itu, korban diarahkan untuk membuat laporan resmi di Polres Cianjur.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri meminta masyarakat yang merasa pernah berinteraksi dan menjadi korban JCP untuk tidak ragu melapor.

“Kami mengimbau jika ada masyarakat lain yang merasa menjadi korban dari tersangka JCP agar segera melapor guna membantu proses pendalaman kasus ini,” tegas Heru.

Heru menilai, munculnya pengaduan baru setelah kasus pertama mencuat menjadi perhatian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.

Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun gim daring, terlebih ketika komunikasi mulai mengarah pada permintaan data pribadi, uang, maupun fasilitas keuangan atas nama korban.

Modus seperti ini dikenal sebagai love scamming, yakni penipuan yang memanfaatkan kedekatan emosional atau hubungan asmara untuk mendapatkan keuntungan dari korban.

Polisi mengingatkan, janji menikah maupun kedekatan yang dibangun secara virtual tidak seharusnya membuat seseorang mengabaikan keamanan data pribadi dan akses terhadap rekening atau layanan keuangan miliknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *