INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya mulai menyiapkan terobosan pembiayaan pembangunan berbasis ekonomi syariah melalui skema wakaf produktif. Program ini dirancang untuk mendukung berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat tanpa sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gagasan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam pendampingan teknis dan sosialisasi pengembangan ekonomi serta keuangan syariah bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Aula Wiradadaha Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 21 Oktober 2026.
Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengatakan penguatan ekonomi syariah merupakan bagian dari upaya menerjemahkan visi Religius Islami ke dalam program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, nilai-nilai keislaman tidak cukup diwujudkan melalui kegiatan keagamaan semata, tetapi juga perlu diterapkan dalam pengelolaan keuangan, pengembangan usaha, dan pembiayaan program kemaslahatan.
“Sejak penyusunan RPJMD 2025–2029, saya meminta agar implementasi Religius Islami masuk ke ranah muamalah secara nyata. Tidak harus selalu dengan mendirikan BPR Syariah, tetapi bisa melalui instrumen lain, salah satunya wakaf produktif,” ujar Cecep.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah tengah mempelajari berbagai alternatif pembiayaan kreatif berbasis syariah yang memungkinkan pembangunan tetap berjalan di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Salah satu skema yang sedang disiapkan adalah pemanfaatan instrumen sukuk melalui partisipasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya. Dana yang dihimpun nantinya direncanakan menjadi sumber pembiayaan bagi program-program sosial yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas.
Cecep memaparkan, imbal hasil investasi sukuk diproyeksikan dapat digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan kemaslahatan, mulai dari pengembangan ekonomi berbasis pesantren hingga pemberian beasiswa.
“Imbal hasil dari investasi sukuk, yang rata-rata mencapai sekitar 6 persen per tahun, direncanakan bisa dimanfaatkan untuk membiayai program kemaslahatan di luar APBD. Misalnya, pengembangan ekonomi pesantren dan penyediaan beasiswa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, skema tersebut dirancang dengan tetap memperhatikan keamanan dana pokok peserta. Dalam konsep yang tengah dikaji, dana pokok tetap utuh dan dapat dicairkan kembali sesuai ketentuan yang nantinya diatur.
Meski demikian, mekanisme penghimpunan dana, pengelolaan investasi, serta penyaluran manfaatnya masih memerlukan pengaturan yang jelas agar pelaksanaannya sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkab Tasikmalaya kini tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan pelaksanaan program wakaf produktif tersebut. Pemerintah daerah menargetkan skema ini dapat mulai beroperasi penuh pada 2027.
Ekonomi Syariah Jadi Alternatif Pembiayaan Daerah
Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, H. Kurniawan, menilai pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dapat membuka peluang baru dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.
Menurutnya, keterbatasan anggaran menuntut pemerintah untuk mencari sumber pendanaan alternatif yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.
“Ini merupakan creative financing atau alternatif pembiayaan daerah. Dengan mengoptimalkan ekosistem ekonomi syariah, kita memiliki peluang untuk memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan tanpa harus membebani APBD secara berlebihan,” kata Kurniawan.
Selain wakaf produktif, kerja sama dengan KNEKS juga diarahkan pada pengembangan kawasan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis ekosistem KHAS, yakni Kuliner Halal, Aman, dan Sehat.
Kawasan tersebut direncanakan memanfaatkan aset milik Pemkab Tasikmalaya sebagai ruang pengembangan usaha yang mendukung pertumbuhan pelaku UMKM sekaligus memperkuat ekosistem produk halal di daerah.
Kegiatan pendampingan ini turut dihadiri jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga vertikal, serta organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Tasikmalaya.
Melalui kolaborasi dengan KNEKS, Pemkab Tasikmalaya berharap pengembangan ekonomi syariah tidak berhenti pada penyusunan konsep dan regulasi, tetapi berlanjut menjadi program yang mampu memperluas kesempatan ekonomi, memperkuat pemberdayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya visi Religius Islami.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan setiap skema yang dijalankan memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme pengelolaan dana yang transparan, serta perlindungan memadai bagi ASN yang berpartisipasi.











