INILAHTASIK.COM | Seorang pedagang hewan kurban berinisial AS (29) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan dalam transaksi jual beli hewan kurban senilai Rp 716,2 juta. Setelah sempat menghilang, tersangka akhirnya diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya di Jakarta Utara.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, tersangka ditangkap di kawasan Taman RPTRA Satria Biru, Kompleks Asrama Pemadam Kebakaran, Cilincing, Jakarta Utara, pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli hewan kurban antara tersangka dengan MS (38), yang juga berprofesi sebagai pedagang hewan kurban.
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Cintasari, Desa Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam transaksi itu, korban menyerahkan 138 ekor hewan kurban kepada tersangka. Penyerahan dilakukan setelah AS meyakinkan korban bahwa seluruh pembayaran akan dilunasi sesuai kesepakatan, yakni tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2025.
Namun, janji tersebut diduga hanya menjadi cara tersangka untuk mendapatkan hewan kurban tanpa menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, korban semula percaya karena tersangka menjanjikan pembayaran secara penuh sesuai tenggat waktu yang telah disepakati.
“Tersangka meyakinkan korban melalui rangkaian kata-kata bohong bahwa pembayaran hewan kurban akan dilunasi sesuai waktu jatuh tempo tanpa dicicil, yaitu tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha 2025 tahun kemarin,” ujar Ade dalam keterangannya, Rabu 21 Oktober 2026.
Akan tetapi, ketika batas waktu pembayaran tiba, tersangka tidak kunjung melunasi uang pembelian. Keberadaannya pun tidak diketahui sehingga korban mengalami kerugian dalam jumlah besar.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 716.200.000,” kata Ade.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara sekaligus melacak keberadaan tersangka.
AS diketahui merupakan warga Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan tersangka di kawasan tersebut.
Setelah ditangkap, AS dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan intensif serta penahanan,” tegas Ade.
Atas dugaan perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta.











