Diduga Beroperasi di Luar Izin, Warga Desak Galian C di Tasikmalaya Ditertibkan

Audiensi Serikat Pemuda Tasikmalaya bersama DPRD Kota Tasikmalaya menyoroti aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Bungursari. Rabu (21/10/2026).

INILAHTASIK.COM | Aktivitas pertambangan galian C di wilayah Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, menjadi sorotan elemen masyarakat. Sejumlah titik tambang diduga beroperasi di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), bahkan terdapat aktivitas yang dikaitkan dengan izin perusahaan yang telah kedaluwarsa.

Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya bersama DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu 21 Oktober 2026. Dalam pertemuan itu, masyarakat mendesak adanya penertiban terhadap kegiatan pertambangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Perwakilan Serikat Pemuda Kota Tasikmalaya, Asep Devo, menegaskan bahwa legalitas usaha pertambangan tidak cukup hanya dibuktikan dengan kepemilikan izin. Lokasi operasional juga harus sesuai dengan batas koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan.

“Selain aspek legalitas, kesesuaian lokasi operasi dengan dokumen perizinan merupakan syarat mutlak dalam kegiatan pertambangan,” kata Asep.

Ia mempertanyakan kejelasan status perizinan perusahaan tambang yang beroperasi di Kota Tasikmalaya. Pemeriksaan, menurutnya, juga perlu mencakup usaha pengolahan atau penggilingan material tambang hingga kegiatan pengangkutan menggunakan truk.

Asep mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, terdapat lima perusahaan yang pernah tercatat mengantongi IUP pertambangan. Namun, tiga di antaranya disebut telah kedaluwarsa.

“Faktanya, ada 51 titik area pertambangan perusahaan maupun perorangan yang melakukan aktivitas di luar area izin pertambangan. Data 23 perusahaan saya kirimkan hari ini,” ujarnya.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan perizinan berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum. Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan instansi berwenang memastikan status setiap kegiatan tambang sebelum mengambil langkah penanganan.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Hilman Wiranata, mengatakan pemerintah harus memastikan kegiatan ekonomi tetap berlangsung sesuai aturan, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga.

Ia menjelaskan, aspek analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), respons masyarakat, serta kontribusi retribusi menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemberian rekomendasi perizinan oleh pemerintah provinsi.

“Padahal, Amdal, kesesuaian ruang (RTRW), gejolak masyarakat, dan retribusi menjadi bahan kajian rekomendasi keluar izin dari provinsi,” kata Hilman.

Pihaknya meminta data yang jelas mengenai perusahaan pertambangan yang telah memiliki IUP. Data tersebut dinilai penting sebagai acuan untuk membedakan kegiatan yang legal, sedang mengurus perpanjangan izin, maupun yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Hilman turut mengingatkan agar proyek-proyek pemerintah tidak menggunakan material yang sumbernya berasal dari pertambangan ilegal.

“Jangan sampai anggaran dari pemerintah dan mengerjakan dari pemerintah, tetapi mengambil bahan dari pertambangan ilegal,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama pihak terkait berencana kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan. Langkah tersebut akan disertai penyusunan rekomendasi kepada pemerintah provinsi berdasarkan data faktual mengenai perusahaan maupun perorangan yang melakukan kegiatan pertambangan.

Menurut Hilman, pemerintah provinsi perlu memberikan solusi terhadap persoalan perizinan yang berlarut-larut. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai penyebab lambatnya proses perizinan, baik yang berkaitan dengan proses di tingkat provinsi maupun pemenuhan persyaratan oleh pelaku usaha.

“Harus ada wise atau kebijakan, baik berupa Pergub maupun kebijakan lainnya,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus memastikan kegiatan pertambangan tidak berjalan tanpa pengawasan dan kewajiban kontribusi yang jelas.

Persoalan ini juga berkaitan dengan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Hilman menyebut penerimaan yang diperoleh saat ini sekitar Rp 440 juta per tahun, sedangkan potensi yang diperkirakan dapat digali mencapai Rp 9 miliar per tahun.

Kesenjangan tersebut, menurutnya, perlu menjadi perhatian agar aktivitas ekonomi yang berlangsung di Kota Tasikmalaya dapat memberikan kontribusi sesuai ketentuan. Meski demikian, besaran potensi tersebut masih perlu ditopang pendataan dan perhitungan yang terukur.

Di sisi lain, penertiban tambang juga harus mempertimbangkan dampak sosial ekonomi. Sebab, aktivitas pertambangan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian warga, mulai dari pekerja tambang, sopir angkutan material, hingga pelaku usaha yang memasok kebutuhan operasional.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah tidak hanya melakukan penindakan terhadap kegiatan yang diduga melanggar aturan, tetapi juga menghadirkan kepastian perizinan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Dengan demikian, kegiatan pertambangan di Kota Tasikmalaya diharapkan tetap dapat menopang perekonomian masyarakat, sekaligus berjalan sesuai ketentuan hukum, menjaga lingkungan, dan tidak mengganggu kualitas hidup warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *