KPU Kabupaten Tasikmalaya Bekali Pegawai Ilmu Jurnalistik, Perkuat Komunikasi Publik

Para pegawai KPU Kabupaten Tasikmalaya tampak serius menyimak paparan pada kegiatan In House Training Peningkatan Kapasitas SDM. Selasa (3/11/2026).

INILAHTASIK.COM | Kemampuan menyampaikan informasi kepada masyarakat menjadi salah satu aspek penting yang harus dimiliki setiap lembaga publik. Menyadari hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mulai memperkuat kompetensi pegawainya melalui pelatihan jurnalistik, fotografi, dan komunikasi kelembagaan.

Upaya peningkatan kapasitas tersebut diwujudkan melalui kegiatan In House Training Peningkatan Kapasitas SDM yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Selasa, 3 November 2026.

Kegiatan ini diikuti seluruh karyawan dari berbagai divisi. Para peserta dibekali pengetahuan mengenai teknik penulisan berita, pengolahan informasi, fotografi kegiatan, penyusunan narasi visual, hingga strategi membangun komunikasi publik yang efektif.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Hamzah Pansuri, menuturkan bahwa kemampuan komunikasi merupakan kompetensi yang perlu dimiliki seluruh jajaran KPU.

Terlebih, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU mempunyai tanggung jawab memberikan informasi kepemiluan yang benar, transparan, dan mudah dipahami masyarakat.

“Komunikasi bukan hanya menjadi urusan divisi humas. Seluruh pegawai harus mempunyai kemampuan menyampaikan informasi dengan baik, memahami prinsip jurnalistik, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan bersumber dari data yang valid dan resmi,” ujar Cecep.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas SDM menjadi modal penting bagi KPU dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi sekaligus mempersiapkan berbagai tantangan penyelenggaraan pemilu mendatang.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ergun Rahadian, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut dirancang agar seluruh pegawai memiliki pemahaman dasar mengenai tata cara memproduksi dan menyebarluaskan informasi kelembagaan.

Menurutnya, perubahan pola komunikasi masyarakat, khususnya melalui media sosial, menuntut instansi pemerintah lebih adaptif dalam menyampaikan pesan. Informasi tidak cukup hanya benar, tetapi juga harus dikemas secara menarik dan dapat menjangkau masyarakat secara luas.

“Jangan sampai kemampuan mengelola informasi hanya bertumpu pada satu bagian. Semua karyawan perlu memiliki pengetahuan jurnalistik dan memahami pengelolaan media sosial secara profesional agar informasi yang dipublikasikan mampu membangun kepercayaan serta citra positif KPU,” ungkap Ergun.

Selain keterampilan jurnalistik dan fotografi, peserta juga diperkenalkan pada aspek hukum dalam penyampaian informasi. Pembekalan ini diperlukan agar setiap materi yang dipublikasikan tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Dalam sesi materi, narasumber Deden Rahadian mengajak peserta memahami bahwa menulis berita bukan sekadar merangkai kalimat, melainkan menyusun pesan agar informasi dapat diterima secara utuh oleh masyarakat.

Ia menekankan pentingnya penggunaan bahasa yang lugas dan komunikatif, terutama ketika pegawai menyampaikan informasi yang berkaitan dengan administrasi maupun tahapan kepemiluan.

“Jangan membuat informasi publik menjadi rumit hanya karena terlalu banyak menggunakan istilah administratif. Gunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, tetapi jangan sampai mengubah substansi atau makna informasi yang disampaikan,” kata Deden.

Ia juga mencontohkan sejumlah istilah teknis kepemiluan, termasuk dokumen Formulir Model C dan berbagai administrasi lainnya, yang perlu disertai penjelasan agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Menurut Deden, keberhasilan komunikasi publik tidak semata-mata diukur dari banyaknya informasi yang diproduksi, tetapi juga dari sejauh mana masyarakat memahami pesan yang disampaikan.

“Informasi yang baik adalah informasi yang sampai kepada sasaran dan dipahami pembacanya. Karena itu, setiap pesan harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar menggunakan bahasa yang dipahami oleh kalangan internal lembaga,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *