INILAHTASIK.COM | Calon tenaga kefarmasian perlu memahami prosedur penarikan obat yang tidak memenuhi standar sebelum terjun ke dunia kerja. Pengetahuan tersebut penting untuk mencegah obat bermasalah beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Hal itu menjadi fokus dalam kuliah tamu bertema “Penarikan Obat” yang digelar Balai POM di Tasikmalaya di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Kemenkes Tasikmalaya. Sebanyak 94 mahasiswa program D-III Farmasi mengikuti kegiatan yang membahas regulasi penarikan obat tersebut.
Kepala Balai POM di Tasikmalaya, Iltizam Nasrullah, hadir sebagai pemateri. Ia menjelaskan ketentuan terbaru dalam Peraturan Badan POM Nomor 12 Tahun 2026 tentang penarikan dan pemusnahan obat serta bahan obat yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, mutu, maupun ketentuan penandaan dan informasi produk.
Iltizam menguraikan sejumlah tahapan penarikan, mulai dari klasifikasi dan cakupan penarikan, pembagian tanggung jawab pelaku usaha, hingga kewajiban pelaporan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Menurut dia, penarikan obat bukan sekadar prosedur administratif. Langkah tersebut menjadi bagian penting dari perlindungan masyarakat agar obat yang tidak memenuhi standar tidak terus beredar.
Materi juga mencakup keterlibatan masyarakat dalam pengawasan obat, tata cara pemusnahan produk, serta sanksi administratif bagi industri dan distributor yang tidak mematuhi ketentuan.
Diskusi berlangsung interaktif. Mahasiswa mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan penarikan obat serta tanggung jawab tenaga kefarmasian dalam memastikan proses tersebut berjalan efektif.
Melalui kegiatan ini, Balai POM di Tasikmalaya mendorong perguruan tinggi menjadi mitra strategis dalam memperluas pengawasan obat. Lembaga tersebut berharap mahasiswa farmasi tidak hanya menguasai aspek teknis pelayanan kefarmasian, tetapi juga memahami tanggung jawab dalam menjaga keamanan obat yang beredar di masyarakat.











