INILAHTASIK.COM | Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membagikan susu formula bayi secara massal. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait narasi pemberian formula bayi dalam program MBG.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya menjelaskan, untuk bayi usia nol hingga enam bulan tidak ada intervensi berupa formula bayi dalam program MBG. Kebijakan tersebut tetap mengacu pada perlindungan ASI eksklusif sesuai rekomendasi World Health Organization serta regulasi nasional yang berlaku.
Pihak BGN menyebut bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menempatkan ASI eksklusif sebagai prioritas utama pemenuhan gizi bayi.
Sementara itu, formula lanjutan untuk bayi usia enam hingga dua belas bulan, formula pertumbuhan anak usia dua belas hingga tiga puluh enam bulan, serta minuman khusus ibu hamil dan ibu menyusui hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dengan indikasi medis dan kriteria teknis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
BGN juga menegaskan, produk tersebut bukan pengganti ASI, bukan untuk dibagikan secara bebas maupun massal, dan bukan sarana promosi industri susu. Pemberian hanya dilakukan pada kasus tertentu dan dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan yang berlaku.
Fokus utama program MBG tetap pada pemenuhan gizi masyarakat, perlindungan ASI eksklusif, serta memastikan intervensi dilakukan sesuai kebutuhan medis dan kondisi gizi di lapangan.
Selain itu, BGN juga menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK atau PAUD hingga SMA sederajat, sehingga tidak berkaitan dengan penyediaan susu bagi balita, ibu hamil, maupun ibu menyusui.
Saat ini, BGN bersama Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia tengah melakukan revisi pedoman teknis distribusi makanan, edukasi gizi, dan keamanan pangan dalam program MBG bagi ibu hamil, ibu menyusui, serta balita non-PAUD.
Revisi dilakukan guna menyelaraskan seluruh aturan agar tetap konsisten dan tidak menimbulkan multitafsir di tengah masyarakat.











