INILAHTASIK.COM | Dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terpampang jelas penghasilan pimpinan serta anggota DPRD Kota Tasikmalaya.
Tidak tanggung, ada sembilan item penghasilan yang sudah ditetapkan melalui Perwalkot tersebut. Pada pasal 4, menyebutkan penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Di pasal 19 terdapat juga tunjangan perumahan. Untuk tunjangan Ketua DPRD sebesar Rp 29,2 juta. Tunjangan perumahan tersebut dibayarkan setiap bulan.
Ditanya soal itu, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H Aslim enggan berkomentar banyak. Saat ditanya wartawan ia lebih memilih untuk menghindar dan langsung masuk ke ruang kerjanya.
“Harus kita lihat dulu detailnya. Berapa berapanya secara detail harus kita lihat,” ucapnya singkat, sambil berlalu meninggalkan sejumlah wartawan yang sudah lama menunggunya, usia menerima aksi elemen masyarakat, Rabu 10 September 2025.











