Motor Honda PCX Korban Curanmor Kembali, Polres Tasikmalaya Bongkar Sindikat di Tiga TKP

Polisi menyerahkan salah satu barang bukti kendaraan roda dua jenis Honda PCX kepada pemiliknya setelah sebelumnya berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya dari tangan para tersangka. Rabu (26/8/2026).

INILAHTASIK.COM | Upaya polisi memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tasikmalaya membuahkan hasil. Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap rangkaian kejahatan yang terjadi di tiga wilayah berbeda sekaligus mengamankan tiga orang tersangka, termasuk seorang anak yang masih berusia 17 tahun.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Libas Lodaya 2026. Polisi mengidentifikasi lokasi kejadian di Kecamatan Karangnunggal, Singaparna, dan Jatiwaras. Dari pengungkapan itu, sejumlah kendaraan dan peralatan yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian turut diamankan.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim.

“Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dari tiga TKP. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat dan melalui proses penyelidikan secara intensif,” ujar Ade Papa Rihi saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu 26 Agustus 2026.

Salah satu kasus yang menjadi titik awal penyelidikan terjadi pada Kamis (9/7/2026). Sepeda motor operasional milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal dengan nomor polisi Z 5109 N dicuri ketika diparkir seusai kegiatan pengajian.

Kasus berikutnya terjadi di Singaparna pada Minggu (12/7/2026). Honda PCX putih bernomor polisi Z 4065 HAI milik Fitri Intan Faujiah raib ketika korban sedang berada di rumah rekannya.

Sementara di Kecamatan Jatiwaras, polisi mengungkap kasus yang terjadi pada Rabu (5/8/2026). Korban bernama Gugun Gunawan kehilangan Honda dengan nomor polisi Z 4319 PU setelah pelaku berpura-pura hendak mengantarkan korban berobat.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri mengungkapkan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka utama berinisial DR (34) di Kecamatan Bantarkalong pada Rabu (19/8/2026).

“Sekitar pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengamankan DR di Bantarkalong. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, kami mendapatkan informasi terkait pihak lain yang berperan sebagai penadah,” kata Heru.

Dari pengembangan tersebut, polisi menangkap AR (41) di Kecamatan Cipatujah. AR diduga berperan menampung kendaraan hasil kejahatan yang dilakukan DR.

Menurut polisi, DR menjalankan aksinya dengan merusak sistem penguncian kendaraan menggunakan kunci palsu jenis astag dan kunci letter Y. Kendaraan yang berhasil dikuasai kemudian dijual kepada penadah.

Pengungkapan kasus lainnya dilakukan sehari setelah penangkapan DR dan AR. Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mengamankan MAA (17) di Kecamatan Jatiwaras.

Berbeda dengan modus DR, MAA memanfaatkan kondisi kendaraan yang ditinggalkan pemilik dalam keadaan kunci masih terpasang. Sepeda motor hasil curian kemudian ditawarkan melalui media sosial Facebook.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Honda CBR 150 warna hitam, Honda PCX warna putih, satu BPKB asli, tiga STNK asli, tiga kunci kontak, serta kunci letter Y dan kunci astag.

Motor Korban Dikembalikan

Di tengah konferensi pers, suasana berubah haru ketika polisi menyerahkan kembali Honda PCX putih milik Fitri Intan Faujiah. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang sekitar satu bulan lalu.

Fitri mengaku tidak menyangka sepeda motor miliknya dapat ditemukan dalam waktu relatif singkat setelah laporan dibuat. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang telah mengusut kasus tersebut.

“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim, karena laporan saya ditindaklanjuti sampai motor ini ditemukan dan bisa kembali kepada saya,” ujar Fitri.

Kapolres Tasikmalaya menegaskan, pengembalian kendaraan kepada korban menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan pelayanan sekaligus memulihkan hak masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk mengupayakan agar barang milik korban yang berhasil ditemukan dapat segera dikembalikan kepada pemiliknya,” tegas Ade.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan celah kepada pelaku curanmor. Kendaraan sebaiknya dikunci dengan benar dan kunci kontak tidak ditinggalkan di tempat yang mudah dijangkau orang lain.

Atas perbuatannya, DR dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. AR sebagai penadah dikenakan Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sementara MAA yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dengan penanganan perkara tetap memperhatikan ketentuan peradilan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *