Eks Kantor Bupati Tasikmalaya Bakal Disulap Jadi Kawasan Komersial, Dua Gedung Dipertahankan

Bupati Cecep Nurul Yakin didampingi Sekretaris Daerah Kurniawan saat diwawancara soal rencana pemanfaatan eks kantor Bupati menjadi lahan parkir. Senin (2/11/2026).

INILAHTASIK.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mulai menyiapkan langkah konkret untuk mengubah wajah kawasan bekas kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tasikmalaya di Jalan Pemuda, Kota Tasikmalaya.

Kompleks bangunan yang selama ini tidak terpakai dan mengalami kerusakan tersebut rencananya akan ditata ulang. Pemkab Tasikmalaya bahkan telah menyiapkan skema pemanfaatan aset dengan mengarahkannya menjadi kawasan komersial yang diharapkan mampu mendatangkan pemasukan bagi daerah.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengatakan bahwa rencana penataan tersebut bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba. Anggarannya telah dipersiapkan sebelum penyusunan APBD Perubahan 2026.

Menurut Cecep, langkah tersebut diambil setelah pemerintah daerah menerima sejumlah laporan mengenai kondisi kawasan yang dinilai tidak terawat, minim penerangan, hingga berpotensi disalahgunakan.

“Ini bukan kebijakan yang mendadak. Penganggarannya sudah dirancang sebelum APBD Perubahan disusun. Kami menerima laporan bahwa kawasan tersebut gelap dan rawan digunakan untuk aktivitas yang tidak semestinya. Sebagai pemilik aset, pemerintah daerah tentu harus mengambil tindakan,” ujar Cecep saat ditemui di komplek Gedung Bupati, Senin, 2 November 2026.

Didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kurniawan, Cecep menjelaskan bahwa penataan bekas kompleks Setda juga merupakan bagian dari upaya menjalankan arahan Kementerian Dalam Negeri terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Ia menilai, aset milik pemerintah tidak boleh dibiarkan terbengkalai karena berpotensi menimbulkan kerugian. Sebaliknya, aset tersebut harus dipelihara dan diupayakan memberikan nilai tambah bagi keuangan daerah.

Cecep menyebutkan, lokasi bekas kantor Setda yang kini berada di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan arah pemanfaatannya.

Karena berada di luar wilayah Kabupaten Tasikmalaya, pemerintah daerah memilih mengoptimalkan aset tersebut untuk menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang nantinya digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan di wilayah kabupaten.

“Kalau asetnya berada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, tentu bisa dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat sekaligus menghasilkan PAD. Tetapi karena lokasinya berada di wilayah Kota Tasikmalaya, kami ingin aset ini produktif dan tidak terus menjadi beban APBD. Hasil pemanfaatannya nanti bisa digunakan untuk membiayai pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.

Terkait aspirasi sejumlah pegiat seni dan komunitas yang sebelumnya menginginkan kawasan tersebut tetap dimanfaatkan sebagai ruang aktivitas masyarakat, Cecep mengatakan bahwa pengelolaan aset harus mempertimbangkan kewenangan pemerintahan berdasarkan wilayah administrasi.

Ia menyebutkan, Pemkab Tasikmalaya tetap membuka ruang bagi kebutuhan pelayanan dan aktivitas seni apabila berada di wilayah administratif Kabupaten Tasikmalaya. Namun, untuk aset yang berada di Kota Tasikmalaya, orientasi pemanfaatannya diarahkan pada produktivitas ekonomi.

“Secara administrasi pemerintahan, wilayah Kota dan Kabupaten memiliki kewenangan masing-masing. Kalau pegiat seni membutuhkan ruang kegiatan di wilayah kabupaten, tentu bisa kami pertimbangkan. Namun, untuk aset yang berada di wilayah kota ini, kami arahkan agar bisa memberikan kontribusi terhadap PAD,” ungkap Cecep.

Sementara itu, kondisi fisik bangunan bekas Setda saat ini menjadi salah satu alasan percepatan penataan. Dari dua kali peninjauan lapangan, ditemukan sejumlah kerusakan, mulai dari atap dan plafon yang ambruk hingga dinding bangunan yang dipenuhi coretan.

Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengurangi nilai aset milik Pemkab Tasikmalaya, tetapi juga berdampak terhadap tampilan kawasan perkotaan di Kota Tasikmalaya.

Untuk itu, pihaknya telah menggelar dua kali rapat pimpinan guna membahas langkah penanganan dan penataan kawasan tersebut.

Dalam rencana yang disiapkan, hanya dua bangunan yang akan tetap dipertahankan. Bangunan utama bekas kantor Setda akan dibersihkan dan dipersiapkan untuk disewakan kepada pelaku usaha atau tenant komersial.

Sedangkan bangunan bekas Koperasi Praja Mukti akan tetap berdiri dan dialihfungsikan sebagai kantor pengelola kawasan.

Adapun bangunan lainnya yang berada di luar dua gedung tersebut direncanakan dibongkar dan lahannya dirapikan. Area itu nantinya dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas pendukung, termasuk lahan parkir untuk pengunjung maupun penyewa tempat usaha.

Cecep menegaskan, pembongkaran sejumlah bagian bangunan bukan sekadar untuk menyediakan tempat parkir, melainkan bagian dari penataan kawasan secara menyeluruh agar lebih tertata dan memiliki nilai ekonomi.

“Jadi, pembongkaran itu bukan hanya untuk membuat tempat parkir. Ini bagian dari penataan kawasan secara keseluruhan. Kalau nanti ada tenant yang menyewa, tentu harus tersedia fasilitas pendukung, termasuk area parkir. Tujuan akhirnya adalah mengoptimalkan aset agar bisa meningkatkan PAD untuk pembangunan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cecep menyebut bahwa pihaknya akan menyiapkan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan resmi dalam mengatur mekanisme penyewaan, pengelolaan, serta pemanfaatan ruang komersial di kawasan eks Setda tersebut.

Dengan skema itu, Cecep berharap aset yang selama ini terbengkalai dapat kembali memberikan manfaat ekonomi dan menjadi salah satu sumber tambahan penerimaan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *