INILAHTASIK.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas aparatur sekaligus membenahi tata kelola organisasi.
Upaya itu dilakukan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya pada 1-3 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti 272 peserta yang berasal dari jajaran pimpinan tinggi pratama hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia. Forum ini menjadi bagian dari langkah Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat budaya kerja yang bersih dan akuntabel.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, integritas merupakan aspek yang tidak bisa ditawar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, publik menilai bukan hanya hasil kerja, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan aparatur.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan,” kata Hendarsam.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK Nensi Natalia membekali peserta mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi.
Aparatur diminta menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, hingga melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
Tak hanya itu, peserta juga mendapatkan materi mengenai penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan mekanisme whistleblowing system. Materi tersebut diharapkan mampu memperkuat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan di lingkungan kerja.
Untuk memperkuat pengawasan, Ditjen Imigrasi turut menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia. Keduanya diharapkan memperkuat sinergi pengawasan internal maupun eksternal di lingkungan keimigrasian.
Hendarsam menegaskan kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja, bukan sekadar fungsi pengawasan.
“Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana,” ujarnya.
Ia meminta seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis segera menerapkan hasil pembekalan tersebut di lingkungan kerja masing-masing. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menekan potensi penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan keimigrasian.
Mengakhiri arahannya, Hendarsam mengajak seluruh jajaran menjadikan penguatan kepatuhan sebagai langkah nyata dalam mewujudkan reformasi birokrasi.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” pungkasnya.











