INILAHTASIK.COM | Peringatan Hari Jadi Kabupaten Tasikmalaya ke-394 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Bertepatan dengan upacara hari jadi yang digelar pada Minggu 26 Juli 2026, Pemkab secara resmi mencanangkan Gerakan Kabupaten Tasikmalaya Bersih dari Korupsi dan Gratifikasi.
Pencanangan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya birokrasi yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana, mengatakan gerakan ini tidak berhenti pada kegiatan seremonial semata. Menurutnya, setiap rangkaian kegiatan dirancang sebagai pengingat sekaligus edukasi agar nilai-nilai antikorupsi melekat dalam pelaksanaan tugas aparatur sipil negara.
“Gerakan ini bukan sekadar seremoni. Kami ingin membangun kesadaran bahwa integritas harus menjadi bagian dari budaya kerja seluruh ASN. Setiap simbol yang diberikan hari ini memiliki makna sebagai pengingat untuk menjaga kejujuran dan profesionalisme dalam melayani masyarakat,” ujar Dadan.
Prosesi pencanangan diawali dengan penyematan pin integritas oleh Bupati Tasikmalaya, H. Cecep Nurul Yakin, kepada perwakilan pejabat dan ASN. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan gantungan kunci bertema kampanye antikorupsi dan antigratifikasi kepada perwakilan perangkat daerah.
Sebagai penutup, dilakukan pemasangan stiker bertuliskan “Bersih Korupsi dan Gratifikasi” pada kendaraan dinas roda dua maupun roda empat milik pemerintah daerah.
Menurut Dadan, kendaraan dinas dipilih sebagai media kampanye karena merupakan aset negara yang digunakan setiap hari oleh aparatur pemerintah.
“Penempelan stiker pada kendaraan dinas ini menjadi media edukasi terbuka bagi masyarakat. Kendaraan operasional merupakan fasilitas negara yang harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun disalahgunakan,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menegaskan bahwa gerakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 151 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi serta Surat Edaran Bupati Tasikmalaya Nomor 36 Tahun 2026 mengenai Gerakan Kampanye Antikorupsi Serentak dalam Program Pariwara Antikorupsi Tahun 2026.
Di hadapan peserta upacara, Cecep mengajak seluruh aparatur pemerintah menjadikan integritas sebagai prinsip utama dalam menjalankan tugas.
“Hari ini kita menegaskan komitmen bersama untuk membangun pemerintahan yang bersih. Saya mengajak seluruh ASN menolak segala bentuk korupsi dan gratifikasi, serta memberikan pelayanan yang jujur, profesional, dan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat,” kata Cecep.
Ia berharap pencanangan tersebut menjadi titik awal penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Menurutnya, peringatan Hari Jadi ke-394 bukan hanya menjadi momen mengenang sejarah daerah, tetapi juga kesempatan untuk memperkuat kepercayaan publik melalui pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dengan gerakan tersebut, Bupati menargetkan lahirnya budaya kerja yang semakin profesional, bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi, serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat.











