IJTI Tasikmalaya Tolak Sebutan “Jurnalis Londo Ireng”, Nilai Diksi Presiden Lukai Insan Pers

Pengurus IJTI Korda Tasikmalaya usai menggelar konsolidasi internal menyikapi pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut jurnalis "Londo Ireng". Rabu (29/7/2026).

INILAHTASIK.COM | Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Tasikmalaya menyatakan keberatan atas penyebutan “jurnalis londo ireng” yang belakangan ramai diperbincangkan. Organisasi profesi wartawan televisi itu menilai istilah tersebut tidak pantas disematkan kepada jurnalis, terlebih disampaikan oleh seorang kepala negara.

Ketua IJTI Korda Tasikmalaya, Hendra Herdiana, menegaskan pihaknya menolak penggunaan diksi tersebut karena dinilai melukai perasaan insan pers yang selama ini menjalankan fungsi jurnalistik untuk kepentingan publik.

“Kami sebagai jurnalis menolak sebutan ‘londo ireng‘ seperti yang viral disampaikan Kepala Negara. Sebutan itu tentu melukai kami sebagai insan pers,” kata Hendra, Rabu 29 Juli 2026.

Menurutnya, jurnalis memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas informasi di tengah derasnya arus informasi dan disinformasi. Pers juga merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan bangsa.

“Jangan lupa, jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi. Kami memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa melalui informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hendra.

Menyikapi polemik tersebut, IJTI Korda Tasikmalaya langsung menggelar konsolidasi internal. Langkah itu dilakukan untuk menyamakan sikap organisasi sekaligus memberikan arahan kepada seluruh anggota dalam merespons persoalan tersebut secara bijak.

“Kami segera melakukan konsolidasi internal agar langkah-langkah yang diambil, baik secara organisasi maupun pribadi anggota, lebih terarah dalam menyikapi pernyataan tersebut,” jelas Hendra.

Meski memilih menyikapi persoalan secara proporsional, pihaknya tetap menyayangkan pilihan kata yang digunakan Presiden. Hendra menilai masih banyak diksi lain yang lebih tepat tanpa menimbulkan stigma terhadap profesi jurnalis.

“Kami menyayangkan diksi yang dipilih Presiden dalam melabeli profesi kami. Mengapa tidak menggunakan pilihan kata lain yang tidak melukai insan pers dan tidak memunculkan opini liar di tengah masyarakat,” katanya.

Hendra menambahkan, selama ini IJTI terus mendorong praktik jurnalisme positif yang menghadirkan optimisme melalui karya-karya jurnalistik berkualitas. Karena itu, pelabelan negatif terhadap profesi wartawan dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut.

“Jurnalisme positif yang kami gaungkan bertujuan menghadirkan optimisme di tengah masyarakat, bukan sebaliknya. Sebutan ‘londo ireng‘ untuk jurnalis, apalagi keluar dari Presiden, kami nilai kurang tepat,” tegasnya.

Hendra mengingatkan bahwa kritik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi pers dalam sistem demokrasi. Karena itu, pemerintah diharapkan merespons kritik dengan kerja nyata, bukan dengan pelabelan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

“Pemerintah jangan anti kritik. Kritik harus dijawab dengan kinerja dan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *