INILAHTASIK.COM | Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya menggandeng pelaku usaha pariwisata untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Kabupaten Pangandaran. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang diikuti 59 pengelola hotel, penginapan, homestay, dan villa.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Palma, Pangandaran, Kamis, 04 Juni 2026, itu bertujuan meningkatkan pemahaman pengelola akomodasi mengenai kewajiban pelaporan tamu asing sekaligus memperkuat sinergi dalam pengawasan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, mengatakan pengelola penginapan memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang berinteraksi langsung dengan wisatawan mancanegara yang datang ke daerah tersebut.
Melalui aplikasi APOA, kata Indra, pengelola akomodasi diwajibkan melaporkan data tamu asing secara digital mulai saat check-in hingga check-out. Data tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pengawasan keberadaan WNA secara lebih cepat dan akurat.
“Kewajiban pelaporan ini diatur dalam peraturan perundang-undangan keimigrasian. Kepatuhan pengelola sangat membantu kami dalam melakukan pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran,” ujar Indra.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas Imigrasi memberikan penjelasan mengenai mekanisme penggunaan APOA, mulai dari proses registrasi akun hingga tata cara pelaporan. Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif.
Sejumlah peserta menyampaikan berbagai pertanyaan yang kerap mereka hadapi saat melayani tamu asing. Mulai dari dugaan penyalahgunaan dokumen, penanganan wisatawan yang mengganggu ketertiban, hingga prosedur pelaporan ketika tamu memperpanjang masa menginap.
Menanggapi hal itu, petugas Imigrasi menjelaskan bahwa APOA digunakan untuk pelaporan data menginap WNA. Adapun jika ditemukan dugaan pelanggaran izin tinggal atau tindakan yang bertentangan dengan hukum, pengelola diminta segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi maupun aparat terkait.
Petugas juga menegaskan bahwa seluruh tamu asing yang menginap, termasuk yang hanya bermalam satu malam, tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi tersebut. Kewajiban itu berlaku untuk seluruh penyedia akomodasi yang menerima tamu warga negara asing.
Selain membahas teknis pelaporan, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai konsekuensi hukum apabila kewajiban tersebut diabaikan. Imigrasi mengingatkan bahwa kelalaian dalam pelaporan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indra menilai kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih erat antara Imigrasi dan pelaku usaha pariwisata. Menurut dia, kerja sama tersebut penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang efektif sekaligus mendukung iklim pariwisata yang aman dan tertib.
Ia mengatakan para peserta menyatakan kesiapan untuk melaksanakan pelaporan orang asing melalui APOA sesuai ketentuan. Imigrasi Tasikmalaya pun berkomitmen terus memberikan pendampingan agar implementasi aplikasi tersebut berjalan optimal di kawasan wisata Pangandaran.











