Opini  

Mengapa Korupsi Terus Berulang, Adakah Solusinya?

INILAHTASIK.COM – Pada Rabu, 8 Juli 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah milik mantan Jampidsus di kawasan Sentul, Bogor. Dari penggeledahan tersebut ditemukan tumpukan uang dan emas batangan dengan nilai yang fantastis (Liputan6.com, 12 Juli 2026).

Korupsi di negeri ini seolah tidak pernah benar-benar berakhir. Belum tuntas masalah korupsi yang satu muncul lagi skandal baru. Ironisnya, pelaku berasal dari para petinggi negara dan aparat penegak hukum. Korupsi seolah telah menjadi penyakit kronis yang terus menggerogoti kehidupan bangsa.

Lembaga antikorupsi telah dibentuk di negeri ini, aturan terus diperketat, pelaku pun sudah dijatuhi hukuman. Akan tetapi mengapa korupsi terus berulang dan hukuman yang diberikan tidak memberikan efek jera?

Penyebabnya adalah selama ini korupsi sering dipahami semata-mata sebagai persoalan individu, padahal persoalan ini juga berkaitan dengan sistem. Memang keserakahan manusia menjadi penyebabnya, akan tetapi sistem hari ini yang menjauhkan manusia dari agama (sekulerisme) semakin mengokohkan aksi pelaku. Mereka sudah mengabaikan halal haram, standar perbuatan diganti dengan kepuasan jasadiyah dan materi (kapitalisme).

Dalam sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan publik dan menjadikan pencapaian materi sebagai ukuran utama keberhasilan, jabatan sering dipandang sebagai alat untuk memperoleh keuntungan dan memperkuat kekuasaan. Ukuran keberhasilan lebih banyak ditentukan oleh besarnya harta dan status sosial daripada amanah dan ketakwaan. Akibatnya, lahirlah budaya menghalalkan berbagai cara demi mencapai tujuan.

Di sisi lain, sistem politik demokrasi yang berbiaya tinggi mendorong sebagian pihak yang terpilih untuk berupaya mengembalikan modal politik melalui berbagai cara. Biaya politik yang tinggi, kepentingan bisnis, serta lemahnya pengawasan menciptakan peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Celah sistem yang terbuka membuat korupsi tidak lagi dilakukan secara individu, melainkan secara terorganisir.

Islam memandang korupsi sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah.

Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58).

Ayat ini mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt, bukan hak istimewa yang dapat dimanfaatkan demi kepentingan pribadi.

Dalam Islam pintu-pintu korupsi ditutup sedini mungkin melalui tiga pondasi:

Pertama, pembentukan ketakwaan individu. Dalam IsIam, setiap muslim akan dididik melalui pendidikan berbasis akidah IsIam. Pola pikir yang dihasilkan dari pendidikan IsIam adalah pola pikir Islami yang akan berjalan beriringan dengan pola sikap Islami. Sehingga mereka akan memahami bahwa mencari harta dengan cara haram adalah dosa besar. Ketika ketakwaan telah tertanam, seseorang akan menjaga amanah meskipun tidak ada kamera pengawas atau aparat penegak hukum, karena pengawasan Allah yang lebih mereka takuti.

Kedua, masyarakat yang mengontrol. Aktivitas amar ma’ruf nahi munkar merupakan kewajiban masyarakat. Ketika hal tersebut dilakukan maka akan mempersempit bahkan menutup ruang tumbuhnya berbagai kemaksiatan dan penyimpanan lainnya.

Allah Swt. berfirman

“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar…” (TQS. At-Taubah: 71).

Ketiga, negara yang meriayah dan menjalankan fungsinya dengan benar. Dalam IsIam, negara berkewajiban menjamin kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar lainnya. Negara juga akan menerapkan syariat Islam secara kaffah (keseluruhan).

Sehingga dalam hal penegakan hukum, negara akan mengadili pelaku tanpa memandang status sosial maupun kedudukan. Karena hukuman dalam Islam berfungsi sebagai penebus dosa (jawazir) dan pemberi efek jera (jawabir).

Rasulullah saw. pernah bersabda bahwa seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, maka beliau sendiri yang akan menegakkan hukuman atasnya.

Hadis ini menunjukkan bahwa tidak ada kekebalan hukum dalam Islam. Semua orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang kedudukan maupun hubungan kekerabatan.

Itulah solusi Islam atas problematika korupsi yang semakin mengiris hati. Oleh karena itu, sudah saatnya pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada perubahan regulasi atau penangkapan pelaku. Yang jauh lebih penting adalah membangun sistem yang mengubah paradigma berpikir masyarakat dari kapitalisme sekuler menjadi IsIam, yang kelak akan melahirkan pemimpin amanah dan masyarakat adil dan sejahtera.

Wallahua’lam.

Oleh : Yayat Rohayati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *