Milad ke-51, MUI Tasikmalaya Pilih Bedah KUHP dan KUHAP Baru, Ulama Didorong Melek Hukum

Para Kiayi, Ajengan dan Tokoh Agama mengikuti kegiatan sosialisasi KUHP dan KUHAP digelar MUI Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka memperingati milad ke-51. Kamis (30/7/2026).

INILAHTASIK.COM | Peringatan Milad ke-51 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya tahun ini dikemas berbeda. Alih-alih hanya menggelar tasyakur dan doa bersama, MUI justru memanfaatkan momentum tersebut untuk membekali para ulama dengan pemahaman mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kegiatan yang digelar Komisi Hukum MUI Kabupaten Tasikmalaya di Aula Gedung MUI, Kamis 30 Juli 2026, itu diikuti para kiai, ajengan, dan tokoh agama. Sosialisasi ini digelar sebagai upaya menyamakan pemahaman hukum di tengah masyarakat menyusul lahirnya pembaruan regulasi pidana nasional.

Ketua Komisi Hukum MUI Kabupaten Tasikmalaya, Teddy Cipta Lesmana, mengatakan peringatan milad kali ini sengaja diarahkan pada kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi para ulama.

“Kalau di tempat lain milad diisi dengan tasyakur dan doa, kami memilih mengisinya dengan peningkatan pemahaman hukum. Ulama di Kabupaten Tasikmalaya memiliki posisi yang sangat strategis karena sering menjadi tempat pertama masyarakat bertanya ketika menghadapi persoalan,” ujar Teddy.

Menurutnya, para tokoh agama perlu memahami perkembangan hukum agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin ada kesamaan pemahaman antara ulama dengan aparat penegak hukum. Dengan begitu, masyarakat akan mendapatkan penjelasan yang benar ketika berkonsultasi kepada para kiai maupun ajengan,” katanya.

Ketua MUI Kabupaten Tasikmalaya, KH. Acep Thohir Fuad, menilai penyebarluasan informasi mengenai pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari tanggung jawab MUI sebagai mitra masyarakat.

“Ini bukan untuk gagah-gagahan, tetapi bagian dari kewajiban kami menyampaikan hal-hal yang bermanfaat. MUI sangat dekat dengan masyarakat melalui berbagai majelis taklim, sehingga informasi tentang pembaruan hukum bisa disampaikan dengan cara yang sejuk dan mudah dipahami,” kata KH. Acep.

Langkah MUI tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Dr. Rubi Azhara, menyebut keterlibatan ulama menjadi strategi efektif dalam memperluas pemahaman masyarakat terhadap regulasi baru.

“Perubahan regulasi ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum. Semua elemen masyarakat harus terlibat. Kami mengapresiasi inisiatif MUI yang mengambil peran dalam memberikan edukasi kepada masyarakat melalui para tokoh agama,” ujar Rubi.

Ia menambahkan, perubahan yang cukup mendasar dalam KUHP dan KUHAP membutuhkan sosialisasi yang masif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Melalui para kiai dan pimpinan pesantren, pemahaman mengenai pembaruan hukum akan lebih cepat sampai kepada masyarakat. Harapannya, tujuan menghadirkan sistem hukum yang lebih berkeadilan bisa benar-benar dirasakan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *