Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Tasikmalaya, Residivis hingga Penadah Ikut Diciduk

Petugas Kepolisian menggelandang lima tersangka kasus curanmor ke ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jumat (16/10/2026).

INILAHTASIK.COM | Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil dibongkar jajaran Polres Tasikmalaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus lima tersangka yang tergabung dalam tiga kelompok dengan modus pencurian berbeda.

Dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang akhir September hingga awal Oktober 2026, petugas menyita lima kendaraan hasil kejahatan, terdiri dari empat unit sepeda motor dan satu mobil pikap Mitsubishi L300.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Samsul Bahri dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat 16 Oktober 2026.

Kapolres Ade Papa Rihi mengatakan, para tersangka menjalankan aksinya di beberapa kecamatan, di antaranya Padakembang, Tanjungjaya, dan Taraju. Kendaraan yang dicuri kemudian dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan.

“Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka mencuri kendaraan untuk mendapatkan uang dengan menjual hasil kejahatannya,” ungkap Ade.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, lima tersangka yang diamankan memiliki peran masing-masing. Mereka terdiri atas pelaku pencurian sepeda motor, seorang penadah, hingga pencuri mobil pikap yang merupakan orang dekat korban.

Kelompok pertama melibatkan RP (38) dan HP (29) sebagai eksekutor pencurian sepeda motor, serta HW (23) yang berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.

Dalam menjalankan aksinya, RP dan HP menggunakan alat berupa anak kunci yang telah diruncingkan atau dikenal dengan sebutan kunci astag untuk merusak kunci kontak sepeda motor sasaran.

Pengungkapan kelompok ini bermula dari penangkapan HW setelah diketahui membeli sepeda motor hasil curian. Polisi kemudian menelusuri keterangan tersangka tersebut hingga mengarah kepada dua pelaku pencurian.

“Dari pengembangan terhadap HW, Tim Resmob Polres Tasikmalaya bersama Unit Reskrim Polsek Leuwisari melakukan pengejaran. RP dan HP akhirnya berhasil kami amankan di kawasan Warung Peuteuy, Kecamatan Salawu,” ujar Heru.

Kelompok kedua melibatkan RP alias O (36), seorang residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2022. Kali ini, tersangka diduga memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motornya.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku meninggalkan sepeda motor yang sebelumnya dibawanya, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka di Kecamatan Sukaraja setelah melakukan analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV pada 1 Oktober 2026.

“Pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang ditinggalkan korban dengan kunci kontak masih menempel. Dari hasil analisis CCTV, keberadaannya berhasil kami telusuri hingga akhirnya ditangkap,” kata Heru.

Kasus ketiga melibatkan FR (20), yang diduga mencuri satu unit mobil pikap Mitsubishi L300 berwarna hitam. Berbeda dengan dua kelompok sebelumnya, tersangka diketahui merupakan karyawan atau sopir korban sendiri.

Menurut Heru, pelaku memanfaatkan pengetahuannya mengenai kondisi mobil yang rumah kunci kontaknya sudah rusak. Dengan menggunakan kunci kendaraan lain, FR diduga membawa kabur mobil tersebut pada malam hari.

Pelarian tersangka berakhir setelah polisi menangkapnya di Desa Parumasan, Kecamatan Sodonghilir, pada 2 Oktober 2026.

“Karena bekerja sebagai sopir korban, tersangka mengetahui kondisi kendaraan, termasuk rumah kunci kontaknya yang sudah rusak. Kondisi itu kemudian dimanfaatkan untuk membawa mobil tanpa seizin pemiliknya,” jelas Heru.

Selain mengamankan lima tersangka, penyidik turut menyita empat sepeda motor dan satu mobil pikap Mitsubishi L300 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, kunci astag, kunci L, helm, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Atas dugaan pencurian kendaraan, para tersangka yang berperan sebagai eksekutor dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V.

Sementara itu, tersangka yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkirkan kendaraan, memastikan kunci kontak tidak tertinggal, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.

“Masyarakat juga diminta tidak membeli kendaraan dengan asal-usul yang tidak jelas, terlebih jika tidak disertai dokumen kepemilikan yang sah,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *