INILAHTASIK.COM | Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan lintas kabupaten di wilayah Jawa Barat bagian selatan. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka asal Kabupaten Garut berhasil diamankan bersama puluhan gram sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini terbilang unik lantaran para pelaku menggunakan kode khusus berupa nama-nama hewan untuk menyamarkan ukuran dan harga paket sabu yang dijual kepada konsumen.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah petugas menangkap seorang tersangka berinisial RS (22) di kawasan Jalan Raya Cikaengan, Desa Ciheras, Kecamatan Cipatujah, pada Rabu dini hari (15/04/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
“Saat dilakukan penangkapan, kami menemukan tiga paket sabu dengan berat 1,6 gram dari tangan tersangka RS. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk bertransaksi,” ujar Akbar kepada wartawan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan mengarah pada tersangka lain berinisial MI (30). Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendatangi kediaman MI di wilayah Kampung Cilayu, Desa Samuderajaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah jauh lebih besar. Sebanyak 23 paket sabu dengan total berat mencapai 31,96 gram berhasil disita. Barang haram itu disembunyikan dalam berbagai bentuk, mulai dari kapsul plastik kecil, bungkus tisu berlakban, hingga kemasan kopi untuk mengelabui petugas.
“Modus yang digunakan cukup terstruktur. Para pelaku membuat semacam ‘daftar paket’ dengan sandi nama hewan yang merujuk pada berat dan harga sabu,” jelasnya.
Akbar memaparkan, untuk paket kecil seberat 0,25 gram digunakan istilah “kelinci” dengan harga sekitar Rp 250 ribu. Paket 0,35 gram disebut “kambing” dengan harga Rp 450 ribu. Sementara paket 0,80 gram dinamai “sapi” dengan banderol Rp 1,3 juta, dan paket 1 gram disebut “gajah” yang dijual seharga Rp 1,5 juta.
Transaksi dilakukan secara daring menggunakan aplikasi pesan singkat WhatsApp. Setelah pembayaran dilakukan melalui layanan perbankan digital atau dompet elektronik, pelaku kemudian mengirimkan titik lokasi melalui Google Maps sebagai tempat pengambilan barang.
“Setelah ada kesepakatan, pembeli akan menerima koordinat lokasi penyimpanan barang. Sistem ini dikenal dengan metode tempel untuk menghindari pertemuan langsung,” katanya.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya berinisial AZ yang diduga sebagai pemasok utama. AZ diketahui berasal dari wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. RS terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Sementara MI menghadapi ancaman lebih berat, yakni pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati karena kepemilikan barang bukti dalam jumlah besar.
Polres Tasikmalaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi. Peran serta publik sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkotika,” pungkas Akbar.











