INILAHTASIK.COM | Dewan Pimpinan Cabang Posko Perjuangan Rakyat (DPC POSPERA) Kota Tasikmalaya, menggelar aksi di depan Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Tasikmalaya pada Senin 25 Mei 2026.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut pihak BRI untuk melunaskan hutang debitur atas nama alm. Aas Hasbullah, dan mengembalikan jaminan berupa sertifikat rumah kepada ahli waris lantaran dalam pinjaman tersebut sudah ada asuransi jiwa yang seharusnya bisa diklaim atau dicairkan.
Namun, faktanya ungkap Ketua DPC POSPERA, Kepler Sianturi, S.MG.,M.A, klaim asuransi jiwa tersebut tidak kunjung dicairkan oleh pihak BRI dari tahun 2021.
“Sangat miris untuk istri almarhum atau ahli waris yang seorang lansia di Kota Tasikmalaya terus dipermainkan oleh pihak BRI dari sejak tahun 2021 sudah 5 tahun lebih kasus ini tidak kunjung selesai akibat adanya konflik internal di pihak BRI yang menghambat proses pencairan ini,” tuturnya.
Menurut Kepler, seharusnya nasabah tidak boleh dirugikan terlebih bukan kelalaian nasabah dan hal itu sudah diakui oleh Kepala Cabang BRI Kota Tasikmalaya. Untuk itu, ia menuntut BRI untuk segera bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak mau masuk terhadap konflik internal yang ada pada pihak BRI saat ini terkait lambannya proses pencairan asuransi jiwa tersebut.
“Selama ini mereka beralasan proses klaim asuransi jiwa ini terhambat akibat dari putusnya kerjasama antara BRI dan pihak asuransi sejak tahun 2019 dan sudah sangat lampau. Hal tersebut menurut pandangan kami itu murni kelalaian pihak BRI dan tidak boleh merembetkan masalah ini ke nasabah. Oleh sebab itu, kami akan terus meminta pertanggung jawaban dari pihak BRI untuk segera menuntaskan tuntutan kami,” tegasnya.
Seletah beberapa saat masa aksi menyampaikan aspirasinya, akhirnya pihak BRI melunak dan mempersilahkan masa aksi masuk ke dalam ruang rapat agar proses penyampaian lebih kondusif.
Pada diskusi tersebut, pihak BRI melalui Kepala Cabang BRI Kota Tasikmalaya, Hoky, secara lisan meminta waktu satu bulan untuk menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas.
Pada saat itu masa aksi pun menyetujuinya dengan catatan ketika itu tidak dituntaskan dalam kurun waktu 1 bulan mereka akan menggelar aksi kembali dengan masa yang lebih besar dan akan melaporkan hal ini kepada pimpinan wilayah Jawa Barat dan juga Direktur Utama BRI di Jakarta.











