INILAHTASIK.COM | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International-UNDP (Golden Eagle) karena tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas dan berpotensi memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.
Satgas PASTI telah memanggil perwakilan dari Golden Eagle beserta perwakilan nasabah dalam rangka klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk merespons secara dini informasi dari masyarakat yang mendapatkan penawaran penghapusan utang dari Golden Eagle.
Dalam proses permintaan klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI, diperoleh informasi mengenai legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Golden Eagle.
Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat, yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum, pihak Golden Eagle juga tidak dapat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang diklaim tersebut, bahkan tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki perizinan beroperasi yang jelas.
Dari proses klarifikasi tersebut Satgas PASTI memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas kegiatan Golden Eagle yang melakukan penawaran penghapusan utang.
Selain program penghapusan utang, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah mendalami adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang ditawarkan Golden Eagle kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dana diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia dan Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana, terdiri dari hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.
Draf perjanjian kerja sama antara Personal Guarantee dengan Kepala Daerah meliputi proposal hibah, penjaminan oleh Personal Guarantee, rekening joint account, dan pembagian fee penjaminan.
Berdasarkan hasil klarifikasi atas temuan tersebut, yang dihadiri oleh pihak Golden Eagle dan Satgas PASTI Daerah maupun Pusat, dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan yang ditawarkan terbukti tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat, jika mendapai informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan atau diduga ilegal dengan iming-iming imbal hasil/bunga tinggi (tidak logis), segera laporkan melalui website sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id.











